Pemkab Bojonegoro Diminta Tinjau Ulang Skema Baru Pembagian CSR Migas

sekretaris komisi B Lasuri

SuaraBanyuurip.com Ririn Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kabupaten (pemkab) meninjau ulang skema pemberian program tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) perusahaan minyak dan gas bumi (Migas) atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S). 

Skema pembagian CSR yang dimaksud adalah 60% untuk desa terdampak atau ring satu, dan 40% bagi desa di luar ring.

“Kami minta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah atau Bappeda untuk meninjau ulang skema bagi hasil CSR,” kata Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, Selasa (24/12/2019). 

Diungkapkan, Komisi B akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Pemkab Bojonegoro dan juga K3S untuk membahas hal itu pada Januari 2020. K3S yang diundang adalah ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Cepu (PEPC), dan Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field.

“Apalagi, ada penolakan-penolakan dari Kepala Desa sekitar industri migas,” tegas politisi asal Partai Amanah Nasional (PAN). 

Menurutnya, skema pemberian CSR 60 : 40 tidak adil. Apalagi, 40 persen anggaran K3S diperuntukkan pembangunan seperti infrastruktur jalan dan jembatan.  

Baca Juga :   Kartar Jalur Pipa Blok Cepu Ikuti Workshop

“Walaupun angkanya 40 persen, kalau dibuat bangun jalan dan jembatan uangnya ya habis untuk itu. Lalu, yang lainnya dapat apa?” tandasnya.

Selain itu, pihaknya khawatir akan muncul gejolak sosial di masyarakat sekitar ring 1 Lapangan Migas karena program pemberdayaan masyarakat yang diberikan selama ini berkurang dan tidak sesuai peruntukannya.

“Ada Peraturan Daerah tentang Tannggung Jawab Sosial Perusahaan. Semua ada di situ. Tapi skema yang sekarang tidak ada. Berarti harus disesuaikan, kita akan bicarakan dulu secara internal nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Anwar Murtadlo, skema baru  pembagian CSR tersebut untuk pemerataan pembangunan. Sehingga pelaksanaan CSR harus diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Bojonegoro yang menitikberatkan pada sumber ekonomi kerakyatan, dan sosial budaya lokal untuk terwujudnya masyarakat yang beriman, sejahtera, dan berdaya saing.

“Visi itu diturunkan dalam tujuh visi pembangunan, dan sekarang sedang dimatangkan,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *