Dinas Tenaga Kerja Wajibkan Perusahaan Setorkan PKWT Karyawan

19413

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja  (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada 50 perusahaan termasuk di sektor migas.

Kepala Disperinaker Bojonegoro, Agus Supriyanto, menjelaskan PKWT ini sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004. Perjanjian kerja wajib diberikan bagi pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

“Salah satunya seperti pekerjaan di industri migas yang waktunya dalam jangka tertentu,” kata Agus di sela-sela bimtek di aula Koperasi Pegawai Negeri (Kopen) Jl Basuki Rahmat, Selasa (28/1/2020). 

Dari 50 perusahaan yang mengikuti bimtek, ada 10 dari industri migas baik proyek Jambaran-Tiung Biru oleh Pertamina EP Cepu (PEPC) dan Sub Kontraktornya PT Rekayasa Industri, Lapangan Sukowati oleh Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field dan Lapangan Banyu Urip, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). 

Semua perusahaan di industri migas, kata Agus, sudah menerapkan PKWT, tapi belum dilaporkan kepada Disperinaker Bojonegoro. 

Baca Juga :   Soroti Kondisi Jalan Menuju Banyuurip

“Jadi, mulai besok PKWT-nya harus dilaporkan ke kami,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bagian HRD PT Rekayasa Industri (Rekind), Didik Hendra, menegaskan, semua pekerja di proyek Gas JTB telah memiliki PKWT karena sudah menjadi kewajiban. 

“PKWT ini menjadi hal yang wajib bagi PT Rekind dan semua kontraktor,” tegasnya.  

Ditambahkan, di dalam PKWT tersebut, tertera kewajiban semua karyawan termasuk jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan.(rien)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *