Menteri ESDM : Penurunan Harga Gas Industri Tak Kurangi Porsi KKKS

19411

SuaraBanyuurip.com - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan penurunan harga gas industri di tingkat konsumen tidak akan mengurangi jatah bagi hasil kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), amun akan diambil dari porsi bagi hasil lain, misalnya jatah Pemerintah.

Dikatakan Arifin, sekarang ini pihaknya sedang menyelesaikan studi kajian bagaimana menurunkan harga gas untuk industri. Karena harga gas yang kompetitif akan menarik investasi untuk bisa masuk ke Indonesia dan menumbuhkan competitiveness industri-industri untuk bisa bersaing di pasar, baik dalam negeri maupun juga diluar negeri.

“Sedang kita selesaikan kajiannya,” ujar melalui siaran pers yang diperoleh suarabanyuurip.com, Sabtu (1/2/2020).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Pemerintah diminta mempersiapkan tiga opsi guna menurunkan harga gas untuk industri. Ketiga opsi yang disiapkan oleh Pemerintah telah disampaikan Menteri ESDM saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (27/1) lalu.

Ketiga opsi tersebut yakni pertama, mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas melalui pengurangan porsi Pemerintah dari hasil kegiatan KKKS hulu minyak dan gas bumi (migas) dan penurunan biaya transmisi di wilayah Aceh, Sumut, Sumbagsel, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Opsi kedua, mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) gas. Nantinya, Pemerintah akan membagi gas ke industri-industri yang strategis dan industri pendukung, namun tetap mengacu pada perdagangan yang wajar.

Baca Juga :   Keekonomian Blok Tuban Masih Dikaji

Sementara opsi ketiga, memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional. 

Dari ketiga opsi itu Menteri ESDM memastikan kebijakan yang akan dilakukan tersebut dipastikan tidak akan merugikan KKKS. 

“Kebijakan baru mengenai harga gas ini tidak akan mengurangi porsi daripada kontraktor,” tandas Arifin. 

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi menegaskan, harga Gas Bumi ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM) sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Perpres tersebut harga Gas Bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS/MMBTU, Menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu. 

Beberapa industri sudah mencapai harga di bawah 6 dollar AS/MMBTU. Ketiga industri yaitu Pupuk, dengan perincian: PKT1-4 sebesar US$ 3,99 per mmbtu, Pusri US$ 6 per mmbtu, PIM US$ 6 per mmbtu dan Kujang US$ 5,84 per mmbtu. Selanjutnya, petrokimia yaitu PKG sebesar US$ 6 per mmbtu, KPI US$ 4,04 per mmbtu dan KMI US$ 3,11 per mmbtu, serta PAU US$ 4 per mmbtu. Juga, baja yaitu Krakatau Steel US$ 6 per mmbtu.

Baca Juga :   DBH SDA Tuban Capai Rp62,6 Miliar

Sedangkan industri yang harga gasnya belum disesuaikan adalah keramik US$ 7,7 per mmbtu, kaca US$ 7,5 per mmbtu, sarung tangan karet US$ 9,9 per mmbtu, serta oleokimia US$ 8-10 per mmbtu. 

Akibat masih tingginya harga gas ini menyebabkan PT Pupuk Kujang Cikampek membatalkan rencananya membangun pabrik di Bojonegoro dengan memanfaatkan gas dari Jambaran-Tiung Biru (JTB), di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, yang dikelola Pertamina EP Cepu.  

Saat itu, Pertamina  menawarkan gas JTB sesuai rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) tahun 2012 adalah USD 8 dengan eskalasi dua persen. Sedangkan PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) sempat menawar harga gas  sebesar US$ 7 per MMBTU dengan eskalasi 2% per tahun sejak on strem yakni 2019.

Lapangan Gas JTB ditarget onstream pada 2021. Dengan cadangan gas sebanyak 2,5 triliun kaki kubik (TCF) yang akan diproduksi 25 tahun. Dari produksi gas sebesar 192 MMscfd, sebanyak 100 MMSCFD dibeli Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan harga US$ 7,6/MMBTU. Sedangkan sisanya akan dijual Pertamina untuk memenuhu kebutuhan industri di wilayah Jatim dan Jateng.  

Gas yang dibeli PLN nantinya dialirkan melalui pipa transmisi Gresik-Semarang (Gresem) untuk pembangkit listrik di Tambaklorok. Pembelian gas oleh PLN ini telah tertuang dalam Head of Agreement (HoA) dengan jangka waktu 30 tahun dari 2020 sampai 2050.(red)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *