Berikut Rencana Perubahan Tarif PBB P2 di Bojonegoro

19477

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera melakukan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2).
Kenaikan tarif akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) yang saat ini draft raperdanya sedang diusulkan kepada DPRD untuk ditetapkan. 

Ada empat kategori pengelompokan tarif yang sedengkan diusulkan pemkab Bojonegoro. Sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pengklasifikasian tarif dikelompokkan menjadi dua kategori.

“Dua kategori itu yaitu NJOP sampai dengan Rp1 miliar ditetapkan sebesar 0,075 % pertahun, dan untuk NJOP diatas Rp1 miliar ditetapkan sebesar 0,2 % pertahun,” ujar Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dalam rapat Paripurna Nota Penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD, Rabu (5/2/2020) lalu.

Menurutnya, apabila ada ketetapan kenaikan atas NJOP dari suatu objek pajak maka akan disparitas yang cukup besar. Contoh hasil pendataan tahun sebelumnya atas NJOP sebuah objek pajak masuk kategori tidak sampai Rp1 milyar kemudian pada tahun ini mengalami kenaikan harga NJOP sebuah objek pajak menjadi kategori di atas 1 milyar maka akan ada kenaikan tarif PBB-P2 lebih dari 300%. 

Baca Juga :   Akademisi Sebut Paslon 01 Belum Elaborasi Penyelesaian Masalah, Paslon 02 Menguasai Tema Debat

“Sehingga berpotensi memberatkan bagi warga masyarakat,” ujarnya

Oleh karena itu, lanjut Bupati, Pemkab Bojonegoro mengusulkan melalui Raperda Perubahan ketiga atas Perda 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan atas klasifikasi tarif PBB-P2 yang semula dikelompokan menjadi dua diubah menjadi empat.(rien) 

Berikut rincian pengelompokan PBB-P2 : 

a. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,085% (nol koma nol delapan puluh lima persen) pertahun ;

b. Untuk NJOP Rp. 500.000.001,- (lima ratus jutasatu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,100 %(nol koma seratus persen) per tahun ;

c. Untuk NJOP Rp. 1.000.000.001,- (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,150 % (nol koma seratus lima puluh persen) per tahun ;

d. Untuk NJOP lebih dari Rp. 2.000.000.000,- (duamilyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,200% (nolkoma dua ratus persen) per tahun.


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *