SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih menghitung besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sekitar kawasan migas menyusl ada perubahan regulasi.
“Jadi NJOP juga menyesuaikan,” kata Kepala Bapenda Bojonegoro, Ibnoe Soeyoeti kepada suarabanyuurip, Senin (10/2/2020).Â
Menurutnya, tidak semua kawasan di Bojonegoro mengalami kenaikan NJOP berikut Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2). Meski naik, tidak akan memberatkan masyarakat.
“Yang naik itu NJOP tanah dipinggir jalan raya juga kawasan sekitar industri migas,” imbuhnya.Â
Berdasarkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan ketiga atas Perda 14 Tahun 2011 Tentang PBB P2 atas klasifikasi tarif PBB-P2 yang semula dikelompokan menjadi dua diubah menjadi empat.Â
Keempat pengelompokan terssbut adalah untuk NJOP sampai dengan Rp. 500 ribu, ditetapkan PBB P2 sebesar 0,085% pertahun, NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar ditetapkan PBB P2 sebesar 0,100 persen per tahun, NJOP Rp1 miliar sampai Rp2 miliar ditetapkan PBB P2 sebesar Rp0,150 miliar pertahun, dan NJOP diatas Rp2 miliar ditetapkan PBB P2 sebesar 0,200 persen. pertahun.Â
“Pinggir jalan dan kawasan sekitar industri migas dengan NJOP yang tinggi berikut PBB P2nya juga menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah,” tuturnya. Â
Untuk menetapkan NJOP dan nilai pajak, lanjut Ibnoe, Bapenda harus menghitung terlebih dahulu. Ada rumus yang telah ditentukan di dalam Perda PBB P2.Â
Data di Bappenda, capaian target PBB-P2 Tahun 2019 terealisasi sebesar Rp32 miliar lebih dari target Rp28 miliar. Sementara tahun ini target sebesar Rp35 miliar.(rien)