Pekerja SPBU Harus Tersertifikasi LSP PPSDM Migas

19630

SuaraBanyuurip.com - Ahmad sampurno

Jakarta – Pekerjaan di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), menjadi bagian dari sektor migas yang memiliki resiko, teknologi dan biaya tinggi. Sehingga diwajibkan bagi pekerja SPBU memiliki sertifikasi melalui pendidikan dan pelatihan khusus.

Untuk itulah, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas bekerja sama dengan Pusat pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi operator, teknisi dan pengawas SPBU di seluruh Indonesia.  

Pelatihan dan sertifikasi ini dibuka oleh Sekertaris BPH Migas Bambang Utoro dan dilanjutkan pengarahan oleh Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, Selasa (25/02/2020) kemarin, di Gedung BPH Migas Jakarta.  

Fanshurullah Asa menyampaikan, untuk minggu ini, terdapat 109 peserta yang terbagi dalam empat angkatan pelatihan dan sertifikasi Operator SPBU. Yakni wilayah Tangerang Selatan, Serang dan DKI Jakarta yang berlangsung selama tiga hari, mulai 25 – 27 Februari 2020. 

“Dua hari untuk pelatihan dan satu hari sertifikasi kompetensi operator SPBU,” ujarnya. 

Proyek besar hasil kerjasama antara BPH Migas dan PPSDM Migas ini, kata dia, akan berakhir pada tanggal 24 September 2020.

Baca Juga :   Pad D Sukowati di Kalianyar?

Fanshurullah Asa menjelaskan, tujuan program diklat dan sertifikasi SPBU ini adalah menjalankan amanat dari Permen ESDM No 05 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kegiatan Usaha Migas Secara Wajib.  Semua pekerja sektor migas baik hulu maupun hilir, khususnya pekerja bidang pengelolaan SPBU di Indonesia harus mempunyai sertifikat kompetensi. 

“BPH Migas sebagai pemangku kepentingan bidang Migas, salah satunya bidang Pengelolaan SPBU, bekerja sama dengan PPSDM Migas menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan sertifikasi untuk 2.730 orang pegawai SPBU di seluruh Indonesia. Diharapkan Program ini dapat meningkatkan standar pelayanan bagi konsumen dan memastikan keselamatan dalam kegiatan operasi SPBU,” imbuhnya. 

Sulistiyono Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PPSDM Migas, menyampaikan, semua operator SPBU nantinya harus disertifikasi. Pekerja yang tidak tersertifikasi maka secara aturan tidak diperbolehkan bekerja di SPBU. 

“Maka dari itu kesempatan baik ini  manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk belajar. Supaya pelayanan di SPBU menjadi lebih meningkat dan baik  serta terhindar dari bahaya-bahaya kecelakaan,” ujarnya. 

Baca Juga :   Kejar Target Produksi Minyak 1 Juta BOPD, Ini Deretan MoU yang Diteken SKK Migas

“Semoga para peserta dapat lulus semua nantinya dan lebih meningkat kompetensinya setelah mengikuti kegiatan ini,” pungkasnya.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *