SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, siap kebut pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif di Bulan Maret 2020 ini.
“Hari ini kita rapat Badan Musyawarah untuk menjadwalkan ulang rapat pansus yang tertunda,” kata Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholihin.
Dia mengungkapkan, dari beberapa Raperda yang akan dibahas, salah satu diantaranya dianggap krusial yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
“Raperda ini penting untuk segera dibahas, karena sesuai instruksi Presiden Joko Widodo dan serentak dilaksanakan seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A, Miftahul Huda, menyampaikan, Raperda ini akan ditindaklanjuti dengan rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam perampingan ini nantinya, akan menghemat anggaran belanja daerah.
“Nanti akan diarahkan pada peningkatan terhadap pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Komisi A meminta agar eksekutif menyamakan persepsi dari masing-masing OPD dengan konsep baru yang akan diterapkan. Dengan tujuan mewujudkan percepatan pembangunan Kabupaten Bojonegoro di semua sektor baik infrastruktur, ekonomi kerakyatan, pelayanan masyarakat dan sektor lain.
“OPD terkait agar segera menyiapkan langkah strategis dan taktis dalam menyambut perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), sehingga kemungkinan-kemungkinan kendala teknis bisa diminimalisir,” pungkas Sekretaris Pansus I ini.
Perampingan yang dimaksud adalah dengan menggabungkan empat OPD menjadi dua OPD. Yakni Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UKM digabung dengan Dinas Perdagangan. (Rien)