SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Sebanyak 8 warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sebesar Rp500 ribu oleh Panitia setempat ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.Â
Biaya Rp500 ribu tersebut jauh di atas surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No 53 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL tidak boleh lebih dari Rp150.000 setelah proses berlangsung 1 tahun lebih.Â
Salah satu warga Tanjungharjo, Khoiri (50) mengaku, jika pada tahun 2018 dia dan warga lainnya mengikuti program PTSL untuk mensertifikatkan tanahnya. Namun, biaya yang dibebankan kepada warga dinilai terlalu besar dan diindikasikan terdapat praktik pungutan liar (pungli). Â
“Saat sosialisasi oleh Pemdes, tidak disebutkan secara jelas besaran biaya yang sesuai dengan aturan yakni Rp150.000,” ujarnya.
Khoiri mengaku baru mengetahui biaya Rp500 yang dibebankan kepada warga tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri dan Perbup Bojonegoro.Â
“Kami minta agar uang Rp350 ribu dikembalikan. Kalau tidak ya kita lanjutkan laporkan ke Kejaksaan,” tegasanya. Â
Di Desa Tanjungharjo, total tanah yang disertifikatkan melalui program PTSL sebanyak 2.578 bidang. Terdiri dari 2.561 masyarakat dan 17 wakaf.
Kuasa hukum warga, Sujito SH menegaskan, hari ini resmi melaporkan dugaan pungli dalam pelaksanaan PTSL di Desa Tanjungharjo ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.  Â
“Laporan sudah diterima oleh staf Intelejen Kejaksaan Negeri dan akan segera diproses,” tandasnya.Â
Diungkapkan, pihaknya juga menyertakan bukti kwintasi pembayaran pengajuan sertifikat prona yang ditandatangani M. Ghonib. Satu pemohon mendapatkan dua kwintasi. Pertama, tertera nilai Rp150.000 tertanggal 19-11-2018, dan kwintasi kedua tertera nilai Rp350.000 tertanggal 15-12-2018.
“Semua bukti-bukti sudah kita sertakan,” tandas mantan Anggota DPRD Bojonegoro itu.
Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Desa Tanjungharjo, Sutrisno, belum memberikan konfirmasinya. Begitu juga dengan Kepala Seksi Intelejen Kajaksaan Negeri Bojonegoro, Edward Wira Naibaho, belum memberikan keterangan terkait hal ini. (rien)Â