Pertamina EP Cepu : Kami Sudah Laksanakan Imbauan Bupati Bojonegoro

19839

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah meliburkan semua pekerjanya yang sudah terlanjur libur atau pulang ke daerah masing-masing. Sementara bagi pekerja dari luar daerah yang masih bekerja akan diperpanjang masa kerjanya. 

Langkah tersebut dilaksanakan KKKS Migas untuk menindak lanjuti surat edaran (SE) Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah bernomor : 338/412.033/2020 untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang dikirimkan kepada PEPC, EMCL, dan Pertamina EP Asset 4. 

Dalam surat tersebut, Bupati Anna menghimbau agar mulai tanggal 29 Maret 2020, semua karyawan yang saat ini berasal dari luar Bojonegoro dan kost atau tinggal sementara di Bojonegoro, berbaur dengan penduduk agar segera dipulangkan atau ditugaskan bekerja di tempat tinggalnya sampai dicabutnya status Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Pemerintah. 

Dikecualikan orang luar Bojonegoro yang melaksanakan aktivitas vital di operator migas dan telah lebih 14 hari hari masa karantina harus dibuktikan dengan surat keterangan sesuai dengan keprotokolan yang berlaku dan diawasi oleh petugas dan Pemkab Bojonegoro. 

Baca Juga :   Pemasangan Pipa Gas Baru Sebatas Survei

“Jadi, yang sudah ada di Bojonegoro ya itu yang diperpanjang masa kerjanya. Sementara bagi pekerja yang terlanjur libur dan pulang ke rumah diliburkan sementara waktu,” ujar Public and Government Affair Pertamina EP Cepu, Edi Purnomo kepada suarabanyuurip.com, Senin (30/3/2020).

Pertamina EP Cepu, lanjut Edi, juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperinaker) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Coorna (Covid-19). 

“Kita sudah komunikasi dengan Pemkab Bojonegoro sejak diberlakukan KLB Virus Corona,” tegasnya. 

Diungkapkan, minggu lalu pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk memfolow up himbauan dari Bupati Anna Mu’awanah dengan melaksanakannya. Setelah itu, PEPC langsung koordinasi dengan Kepala Desa Mojodelik, Gayam, dan Katur, bahwasanya PEPC dan juga kontraktor EPC GPF, PT Rekayasa Industri (Rekind) patuh dengan protokol yang sudah diterapkan oleh pemerintah pusat, Pertamina (Corporate) dan juga himbauan bupati. 

“Hari ini, kita ke Kecamatan Ngasem di beberapa desa sekitar proyek untuk melanjutkan koordinasi,” tukasnya.  

Baca Juga :   Gubernur Pranowo Bakal Kunjungi MGS Menggung

Ditegaskan, Pertamina EP Cepu telah menerapkan semua protokol tersebut,  yakni dengan memperpanjang masa kerja tenaga drilling selama 14 hari dan meliburkan tenaga yang sudah berada di rumah atau daerah masing-masing. 

“Semua sudah kita laksanakan. Kami harapkan apa yang dikhawatirkan pihak luar, tidak menjadi opini liar yang berkembang dan menjadi kekhawatiran tersendiri,” tuturnya.

Selain, Pertamina EP Cepu juga telah mengantisipasi penyebaran corona di lokasi perkantoran dan proyek JTB dengan menerapkan pola hidup bersih, mencuci tangan, menggunakan masker, social distancing, dan mengecek suhu pekerja sebelum beraktivitas.(rien)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *