SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Adanya penangguhan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa yang belum menyetorkan atau melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) disayangkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
“Penerapan sanksi penangguhan ADD tahap awal dengan alasan pungutan PBB P2 tidak memenuhi target 100% sudah melenceng dari asas otonomi daerah,” kata anggota Fraksi PAN, Zulma Dwi Satrio Putra, Jumat (3/4/2020).
Pria yang juga anggota Komisi A DPRD setempat ini mengungkapkan, jika rata-rata semua desa termasuk di Kecamatan Kota, terkena imbas penerapan sanksi tersebut. Padahal, siltap gaji kades dan perangkat bersumber dari ADD.
“Dan ini, sudah tiga bulan belum cair,” ujarnya.
Zulma menyatakan, jika selama ini pemerintah desa (Pemdes) merasa kesusahan dalam melakukan penagihan terhadap Wajib Pajak PBB P2 yang seharusnya dinaungi otoritas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bukan dilempar sepenuhnya ke desa sebagai juru tagih.
“Ini akan menimbulkan konflik vertikal di level desa, karena sifatnya bagi hasil,” lanjut Politisi asal PAN ini.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar segera mencari formulasi baru. Misalnya, tunggakan 20% adilnya ditahan 20% atau bagaimana yang seyogyanya mencerminkan asas adil dan fair play.
“Jadi dinas ikut tergabung dalam teknis jika ada kesulitan penagihan PBB P2,” tandasnya.
Selain itu, karena ini bukan hanya masalah tata usaha negara melainkan sudah pada ranah masalah Hak Azasi Manusia (HAM) jika berlarut-larut. Karena, mereka punya keluarga yang bergantung pada penghasilan bulanan.
Menanggapi hal itu, Kasi Bina Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (PMD), Haris Efendi, membantah keras jika adanya pelanggaran asas otonomi daerah karena sudah sesuai regulasi yang ada.
“Itu sudah sesuai Perbup No 32 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan ADD. Kita ini justru melaksanakan ketentuan Perbup,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam aturan tersebut semua proposal pengajuan pencairan ADD harus disertai lampiran pelunasan pajak yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurutnya, sekarang ini masih ada proposal dari Pemdes yang belum diajukan ke Dinas PMD untuk pencairan ADD. Selain itu, juga masih menunggu rekomendasi dari Bapenda, desa mana saja yang belum melunasi PBB P2nya.
“Kami masih menunggu rekomendasi dari Bapenda, desa mana saja yang belum membayar atau melunasi Pajak,” tandasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (BPKAD), Luluk Latifa, mengaku, saat ini desa yang sudah mengajukan pencairan ADD baru dua kecamatan, yakni Kecamatan Dander, dan Kecamatan Kapas.
“Yang lain proposal pencairannya masih ada yang harus direvisi. Dan kami masih menunggu revisi tersebut,” pungkasnya.(rien)