SuaraBanyuurip.com – Ririn WediaÂ
Bojonegoro – Kemelut pembangunan pabrik beton atau Batching Plan di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan warga terdampak yang hingga saat ini belum ada titik terang ditanggapi serius oleh Forum Elemen Masyarakat (FEM) Bojonegoro.
FEM meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan terkait untuk segera turun tangan mengambil langkah penyelesaiannya agar tidak semakin meruncing yang ujungnya membuat kegaduhan.
“Sebaiknya Pemkab Bojonegoro segera mengambil langkah tepat agar masalah segera tuntas dan tidak semakin melebar,” ujar Ketua FEM Bojonegoro, Muh Subekti, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (16/4/2020) kemarin.
Langkah yang harus diambil Pemkab Bojonegoro, lanjut Subekti, adalah dengan cara mediasi, duduk bersama antara pemerintah desa, RT, Lurah, Muspika, DPRD dan unsur dari Polres melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan yang disebut di beberapa media telah melakukan intimidasi, menakut-nakuti, mengancam atau bahasa lain arogan yang ditujukan kepada Pejabat Desa hingga Pejabat Daerah atau personal pribadi seseorang.
“Kalau itu benar aparat keamanan harus bersikap,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Corporate Social Reponsibility (CSR) ini.
Subeki juga menyarankan, agar semua perusahaan yang berinvestasi di Bojonegoro sebaiknya melakukan koordinasi secara baik dan santun. Bukan justru sebaliknya membuat kegaduhan.
“Kenapa pemerintah kami sarankan untuk segera mengambil langkah, agar tidak terjadi kegaduhan, ketidak nyamanannya masyarakat, bahkan jangan sampai warga melakukan demo, hal-hal yang bersifat anarkis sehingga menggangu stabilitas keamanan daerah,” lanjutnya.
Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah, permasalahan ini malah bisa berkembang liar dan munculnya berbagai macam pikiran jelek atau suudzon, seakan-akan ada pihak yang dilindungi oleh oknum aparat.
“Maaf saya kuatir, nanti kalau membuat ketersinggungan masyarakat malah menjadi meluas dan berbahaya,” tandasnya.Â
Selain itu, perusahaan tersebut wajib memberikan program CSR nya untuk membantu dan melibatkan agar masyarakat yang terkena dampak dari pekerjaan proyek yang ada bisa saling memahami dan tidak saling bermusuhan.
“Apalagi saat ini kita lagi prihatin dengan menangani wabah Virus Covid-19. Semoga, tidak menambah beban kita bersama,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Kapas, Agus S. Hardiyanto, mengatakan, pada awal pengajuan izin secara administrasi sudah seuai dengan peraturan perundang-undangan dan lokasi yang digunakan juga sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).
Namun, lanjut Agus, setelah ada pengajuan perizinan ke Pemkab Bojonegoro, baru ada sosialisasi dan saat sosialisasi belum ada keberatan. Terkait dengan permintaan tanda tangan kepada warga, hal tersebut tidak sampai ke Kecamatan.
“Kalau sekarang sudah turun izinnya. Jika ada keresahan dari warga dan harus dibahas monggo, karena itu sebagai aspirasi masyarakat,†ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (17/4/2020).
Sebelumnya warga ring 1 pembangunan pabrik beton atau Batching Plan di Desa Sukowati mendatangi Kantor Desa setempat untuk menyampaikan aspirasinya yang terganggu oleh aktivitas pabrik milik PT Surya Bengawan Sakti (SBS) Senin (13/4/2020) lalu.
Bahkan, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, disinyalir mendapatkan ancaman dari PT SBS saat mengakomodir keluhan warga. Hal itu disayangkan pihak legislatif karena selain PT SBS mencari makan di Bojonegoro, juga harus memperhatikan kepentingan warga.(rien)