SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Psacaditetapkan sebagai zona merah virus corona atau Covid-19, semua desa di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan penjagaan di pintu masuk dan pintu keluar selama 24 jam. Penjagaan tersebut menyusul adanya seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang positif corona.
“Penjagaan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Purwosari, Sugeng Firmanto kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (18/4/2020).
Instruksi bersama dikeluarkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Kapolres AKBP. M Budi Hendrawan, Dandim 0813 Letkol Inf Bambang Hariyanto dan Kepala Kejari Sutikno tertanggal 16 April. Ada lima poin dalam instruksi tersebut.
Selain mengatur dan menjaga pintu masuk dan keluar desa, gugus tugas kecamatan dan desa diminta menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Ketiga orang yang akan masuk desa/kelurahan (zona merah) harus diperiksa sesuai protokol kesehatan penanganan covid-19 oleh petugas.Â
Keempat Gugus Tugas desa/kelurahan harus berkomitmen menempatkan orang dalam risiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP) di tempat isolasi/shelter dan tidak boleh kontak dengan siapapun selama 14 jari.
Kelima Gugus tugas desa/kelurahan bersama perawat/bidan agar selalu memantau perkembangan warganya dan melaporkan ke Dinas Kesehatan selama 24 jam. Keenam Gugus Tugas desa/kelurahan harus memastikan bahwa semua warga harus menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah.
“Insyallah, semua desa sudah melaksanakan instruksi bersama tentang mekanisme penjagaan wilayah zona merah corona,” tegas pria yang menjabat Camat Purwosari itu.
Sugeng mengimbau kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Purwosari agar tidak panik dengan merebaknya virus corona, selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengurangi kegiatan-kegitan di luar rumah selain bekerja (di rumah aja), sering mencuci tangan ketika akan dan setelah beraktivitas dengan sabun.
Selain itu menerapkan etika batuk dengan menutup hidung dan mulut saat batuk, bersin menggunakan sapu tangan, tissue, kain bagian dalam lengan, gunakan masker, menggunakan masker ketika bepergian berlakukan jaga jarak aman, hindari keramaian, dan bila merasa sakit agar segera periksa ke Puskesmas terdekat.
“Untuk masyarakat agar benar-benar mematuhi apa yang sudah dihimbau dari Pemerintah Daerah. Bagi tim gugus desa agar melaksanakan instruksi-instruksi yang ada,” pesan mantan Camat Padangan itu.Â
Selain Purwosari, tiga kecamatan yang masuk zona merah corona adalah Kecamatan Gondang, Trucuk dan Balen.(suko)Â