SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Tuban – Bupati Tuban, Jawa Timur, H Fathul Huda, mengeluarkan Instruksi Bupati Tuban Nomor: 1 tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban.
Instruksi Bupati tertanggal 20 April 2020 ini menjadi tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sekretaris Daerah Tuban, Dr Budi Wiyana, mengatakan, Instruksi Bupati tersebut dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. “Karenanya perlu untuk mewajibkan warga penggunaan masker,†ungkap Budi Wiyana, Selasa (21/4/2020).
Dalam instruksinya Bupati Tuban menyebut, pimpinan instansi vertikal dan OPD di Pemkab Tuban, Direktur BUMN/BUMD, Camat, dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Tuban agar mewajibkan, seluruh stafnya agar memakai masker dalam bekerja maupun beraktifitas di luar rumah.
Warga di Kabupaten Tuban, dalam instruksi bupati tersebut, juga diminta mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Bermasker di dalam rumah apabila terdapat anggota keluarga yang diisolasi.
Terkait jenis masker, diperbolehkan menggunakan masker bedah, maupun masker kain. Penggunaan masker kain harus dicuci dengan bersih agar dapat dipakai kembali.
Dr Budi Wiyana yang juga Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Tuban menjelaskan, aparat TNI/Polri dan personil Satpol PP ditugaskan melakukan penegakkan instruksi bupati tersebut. Di samping itu tokoh masyarakat, dan Ketua RT/RW diharapkan ikut berperan dalam mengingatkan warga agar mematuhinya. (tbu)