SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kasus dugaan penyelewengan retribusi objek wisata sebesar Rp500 juta di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memasuki tahap penyelidikan. Â
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Amir Syahid, untuk dimintai keterangan, Rabu (13/5/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta. Dugaan penyelewengam retribusi terjadi selama kurun waktu tiga tahun yakni pada tahun anggaran 2016 hingga 2019.
Sebelum melakukan penyelidikan, kejaksaan telah meminta bantuan audit dari Inspektorat Bojonegoro.
“Hari ini kami memanggil mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Amir Sahid,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Fauzan, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (13/5/2020).
Pemeriksaan terhadap Amir Syahid dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) berlangsung selama lima jam. Pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Disbudpar) Bojonegoro -Amir Syahid-, itu keluar dari ruang Kasi Pidsus dengan tergesa-gesa sekitar pukul 15.00 Wib.Â
“Ada 24 pertanyaan. Materinya seputar perkara uang asuransi dari sisa yang tidak disetor selama tahun 2016 hingga 2019,” ujarnya.Â
Menurut Fauzan dalam menangani perkara kasus dugaan korupsi ini, perlu penajaman lagi. Kejaksaan akan melakukan ekspos atau gelar perkara.
“Perkara ini sifatnya masih penyelidikan, Jika memang bisa dilanjutkan ke penyidikan akan dilakukan ke penyidikan,” tandas Fauzan.
Pemeriksaan terhadap Amir Syahid dan 10 orang lainnya masih sebatas saksi. Sedangkan untuk jumlah kerugian masih didalami.Â
Sementara itu, Amir Syahid saat keluar dari ruang pemeriksaan menolak diwawancarai wartawan yang telah menunggu berjam-jam.Â
Diketahui, dugaan penyelewengan uang retribusi itu diantaranya adalah Waduk Pacal di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang; Taman Tirtawana (Dander Park) di Kecamatan Dander; dan Kahyangan Api di Kecamatan Ngasem.(rien)