SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro- Peningkatan sumber daya manusia (SDM) menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, tahun 2020.
Sejumlah program beasiswa digulirkan Pemkab Bojonegoro. Mulai dari program beasiswa bagi keluarga miskin yang di kelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bojonegoro dengan kuota 1.000 orang, hingga program satu desa dua sarjana dan beasiswa scientis yang dikelola oleh Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandi Suprayitno menjelaskan, program beasiswa satu desa dua sarjana yang digulirkan Pemkab Bojonegoro untuk pemerataan pendidikan khususnya bagi warga miskin agar tetap bisa mengenyam pendidikan perguruan tinggi. Selain itu program tersebut untuk peningkatan sumber daya manusia untuk berdaya saing yang berkualitas di era digitalisasi.
“Ini untuk pemerataan ilmu pengetahuan dan keterampilan masing-masing orang atau warga yang memerlukan, serta mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah karena kurangnya biaya pendidikan,” ujarnya, Minggu (17/5/2020).
Ditambahkan, beasiswa satu desa dua sarjana ini juga merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari Pemkab bagi mahasiswa Bojonegoro untuk lebih berprestasi baik secara akademik maupun non akademik.
“Dengan program ini Bojonegoro setiap tahun akan memiliki lulusan Sarjana 838 orang,” pungkas Dandi.(suko)Â
 Berikut Prosedur Pengajuan Beasiswa Satu Desa Dua Sarjana :
 I. Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengumumkan informasi beasiswa pendidikan tinggi warga miskin satu desa dua sarjana melalui korwil pendidikan kecamatan, sekolah dan website.
II. Calon penerima beasiswa mendaftar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan melampirkan persyaratan yaitu :Â
a. surat permohonan untuk mendapatkan beasiswa program satu desaa dua sarjana
b. surat keterangan menjadi mahasiswa dari perguruan tinggi negeri tempat mahasiswa belajar(bagi yang sudah kuliah)
c. foto copy KK, d. foto copy KTP, e. foto kartu PKH, atau KIP, KPM, DTKS, f. foto copy KHS atau piagam akademik (bagi yang sudah kuliah)
III. Tim seleksi Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyeleksi usulan yang telah masuk
IV. Dinas Pendidikan Bojonegoro mengajukan SK tentang penetapan calon penerima beasiswa yang memenuhi syarat kepada Bupati Bojonegoro
V. Dalam hal jumlah pemohon besiswa yang memenuhi syarat melebihi pagu yang terpasang di DPA dinas pendidikan maka penetapan penerima didasarkan pada ranking IP mahasiswa/ ranking nilai ujian sekolah berdasarkan desa tempat tinggalnya.
VI. Bupati Bojonegoro menetapkan penerima beasiswa pendidikan tinggi warga miskin satu desa dua sarjana.