SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, mulai menyelidiki proyek pembangunan peningkatan jalan Desa Taji menuju Desa Bakalan, Kecamatan Tambakrejo.
“Kami menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” ujar Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno, Rabu (20/5/2020).Â
Dari temuan awal, proyek bersumber dari dana APBD 2019 dengan pagu senilai Rp 6,9 miliar, itu ada temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp 1,2 miliar.
“Lebih bayar ini yang kita selidiki. Apakah yang menyebabkan kelebihan bayar, volume atau item pekerjaan,†tegasnya.
Proses penyelidikan kini sudah berjalan. Beberapa saksi sudah diperiksa.
Data dari laman LPSE Kabupaten Bojonegoro, proyek peningkatan jalan Taji – Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro itu dimenangkan oleh CV Bhadra Raya.
Kontraktor asal Kabupaten Sidoarjo itu berhasil menyingkirkan 84 peserta tender dengan nilai kontrak senilai Rp 5,5 miliar. Cara pembayaran yang dilakukan dengan sistem gabungan lumsum dan harga satuan.(rien)