Pendapatan Bojonegoro Turun Hampir Rp1 Triliun

19713

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro  – Target penerimaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terjadi penurunan hampir Rp 1 triliun termasuk dari Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas).

Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Ibnu Soeyoeti, mengatakan, penurunan penerimaan pendapatan diketahui setelah ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2020.

“Semua pendapatan menurun, termasuk DBH Migas. Sekarang saja baru menerima Rp150 miliar dari target Rp956 miliar. Kita hanya terima Rp460 miliar saja nantinya,” kata Ibnu (22/5/2020).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Nomor 35 tahun 2020 tentang Perubaan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020, pengurangan anggaran yang diterima Pemkab Bojonegoro sebesar Rp 928,2 miliar.

Dengan adanya dampak Covid-19 transfer daerah hanya Rp 168,8 miliar, jadi total penurunan pendapatan sebesar Rp 737,8 miliar.

“Pemasukan pajak dari hotel dan restauran juga berkurang jauh,” lanjutnya. 

Baca Juga :   Dicampakkan Partainya Agus Maimun Deklarasi Menangkan Lindra-Riyadi

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadlo, mengatakan,  hasil rapat bersama organisasi perangkat derah (OPD) tentang penyesuaian penurunan pendapatan dari bidang fisik dan prasarana ada penguragan belanja sebesar Rp 556 miliar, dan bidang ekonomi Rp 65,8 miliar.

Kemudian Bidang Pendidikan Masyarakat (Penmas) terdapat pengurangan anggaran Rp 142 miliar, ADD senyampang dengan dana perimbangan turun otomatis juga mengalami penurunan sebesar Rp 49,75 milir. Gaji P3K sesuai alokasi DAU PMK 35 turun Rp 41,6 miliar.

Selain itu, tunjangan profesi guru Rp 35,8 miliar, tambahan penghasilan guru non sertifikasi turun Rp 2,38 miliar DAK Non fisik BOP Paud mengalami penurunan Rp 2,5 miliar, BOP pendidikan kesetaraan penurunan Rp 192 juta.

“BOP keluarga berencana penurunan Rp 680 juta, DAK non fisik yang ada di pelayaan administrasi kependudukan juga mengalai penurunan sebesar Rp 135 juta,” tandasnya.

Juga, tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2020 tidak boleh lebih dari 2019 sehingga sisanya digunakan untuk penanaganan Covid-19 sebesar Rp 26 miliar, belanja tidak terduga (BTT) di Dinas Kesehatan Rp 1,5 miliar, serta penurunan Dana Desa Rp 4,5 miliar.(rien)

Baca Juga :   34 Mobnas Anggota DPRD Blora Dikembalikan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *