FJTB Buka Posko Pengaduan Penyimpangan Bantuan Covid-19

20230

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro -  Berbagai jenis bantuan selama masa pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 terus digelontorkan. Baik berupa program, paket sembako maupun berbentuk uang tunai. Selain dari pemerintah pusat, bantuan ini juga datang dari pemerintah provinsi, kabupaten/kodya, hingga dari pemerintah desa/kelurahan.

Namun karena minimnya pengawasan, bantuan tersebut banyak ditemukan kejanggalan dan penyelewengan. Mulai dari pungutan, penyunatan, hingga tidak tepat sasaran. Bahkan sampai hari ini masih meninggalkan sejumlah polemik dan keresahan di masyarakat. 

Menyikapi fenomena tersebut, Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB), memandang perlu adanya pengawasan dari berbagai elemen. Sehingga bantuan yang bersumber dari uang rakyat tersebut bisa tersalurkan dengan tepat dan bisa dinikmati oleh rakyat.

FJTB, Organisasi pers yang anggotanya khusus wartawan televisi (lokal, regional dan nasional) berencana mendirikan posko pengaduan bantuan covid-19. Harapannya, dengan adanya posko ini, potensi terjadinya penyelewengan bantuan selama masa pandemi bisa diminimalisir.

Ketua FJTB sekaligus koordinator pengaduan bantuan Covid-19, Bambang Yulianto, menjelaskan, posko pengaduan ini nantinya bisa memberikan ruang kepada publik. Warga yang menemukan adanya penyalahgunaan maupun bentuk-bentuk penyelewengan bantuan Covid-19 lainnya di masyarakat dapat melaporkannya.

Baca Juga :   PLN ULP Padangan Tegakkan 3 Tiang Listrik di Desa Ring 1 Migas Blok Cepu

Menurut Eeng, sapaan Bambang Yulianto, posko pengaduan ini merupakan bentuk kepedulian FJTB terhadap banyaknya oknum ‘begal’ yang tega merampok hak rakyat. Terutama selama berlangsung masa pendemi Covid-19 ini. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir atau takut untuk melapor,” tegasnya kontributor Tv nasional itu.

Ada beberapa kriteria yang nantinya dapat ditindaklanjuti dari jenis pengaduan masyarakat tersebut. Mulai dari sekedar konsultasi tentang jenis bantuan Covid-19, pemberitaan, hingga pendampingan hukum. Masyarakat bisa mengadukan melalui email [email protected] atau melalui WhatsApp 0881026895127.(suko)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *