Desak Bupati Bojonegoro Cabut Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD

19394

SuaraBanyuurip.com -  Ririn Wedia 

Bojonegoro- Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah menaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD setempat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Kenaikan tunjangan wakil rakyat tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan peraturan Bupati nomor 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, tertanggal 22 Mei 2020.

Besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD menjadi Rp 20.300.000, Wakil Ketua DPRD Rp 15.200.000, dan Anggota DPRD Rp 10.000.000, dan tunjangan transportasi Rp 8.250.000.

Sebelumnya, berdasarkan Perbub 56/2017, besaran tunjangan perumahan yang tertuang dalam pasal (17) bagi Ketua DPRD sebesar Rp15.618.200, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp11.640.500, dan Anggota DPRD sebesar Rp8.334.700, dan tunjangan transportasi yang tertuang dalam pasal 18 adalah sebesar Rp.6.000.000.

Naiknya tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro tersebut memantik reaksi Ketua Perkumpulan Pengacara Indonesia (Perari) Bojonegoro, karena tidak sesuai dengan kondisi pandemi yang terjadi sekarang ini. 

Baca Juga :   Gelar Safari Ramadhan dan Santunan Anak Yatim di Desa Pelem Bojonegoro

“Memang tidak ada yang salah karena sudah sesuai aturan, tapi sebenarnya Bupati Bojonegoro bisa mencabut kembali kenaikan tunjangan tersebut,” kata Ketua Perari Bojonegoro, Sunaryo Abumain kepada suarabanyuurip.com, Rabu (28/5/2020). 

Menurut Mbah Naryo, biasa disapa, pencabutan kenaikan tunjangan wakil rakyat itu perlu segera dilakukan. Karena saat ini perekonomian dunia, termasuk Bojonegoro turun akibat akibat wabah Covid-19.

“Harusnya diimbangi dengan kinerja DPRD dalam memberikan perhatian karena banyak masyarakat terdampak bencana ini,” pungkas mantan anggota DPRD Bojonegoro itu. 

Senada disampikan Koordinator Divisi Advokasi Kebijakan dan Lingkungan Hidup IDFoSIndonesia, Muhajirin. Menurutnya, tunjangan bagi anggota DPRD merupakan haknya, termasuk kenaikannya. Namun demikian, menaikkan tunjangan di masa pandemi menjadi hal yang kurang tepat, karena pemerintah, dan semua pihak sedang bergotong royong berjibaku mengumpulkan sumber daya melawan Covid-19.

“Seharusnya DPRD membantu Pemkab Bojonegoro melawan Covid-19 sekarang ini dengan tidak menerima kenaikan tunjangan. Ini sekaligus menjaga Marwah DPRD,” tegasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, menjelaskan kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD sudah melalui proses appraisal (penilaian) sejak 2019, dan telah disesuaikan dalam rangka meningkatkan kinerja legislasi.

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro Minta Audit Keuangan BUMD

“Jadi tidak serta merta dinaikkan,” tegas Nurul.

Sebelum adanya pandemi Covid-19, lanjut dia, pemerintah telah membahas hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Pemerintah Daerah. 

“Aturan itu tidak perlu dicabut, karena untuk peningkatan kinerja legislatif,” tandas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro itu. 

Menurut Nurul, kenaikan tunjangan telah melalui proses panjang termasuk penetapan Perbup. Sebelum adanya Pandemi Covid-19, pihaknya telah mengajukannya ke Pemerintah Prorovinsi (Pemprov) Jatim, dan baru mendapatkan persetujuan Gubernur Khofifah. 

“Kami harapkan, dengan kenaikan tunjangan juga diiringi dengan kinerja oleh semua anggota dewan,” pungkasnya.(rien) 


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *