Disoal Tunjangannya Naik, Pimpinan DPRD Bandingkan APBD Bojonegoro dengan Daerah Lain

sukur priyanto

SuaraBanyuurip.com -  Ririn Wedia

Bojonegoro – Pimpinan DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan kenaikan tunjangan anggota dewan telah melalui proses sebelum adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

“Proses itu melalui penilaian dari tim Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP bahkan hingga dua kali. Pertama di tahun 2017 dan kedua tahun 2019,” jelas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto kepada suarabanyuurip.com, Kamis (28/5/2020). 

Pada akhir tahun 2019, kenaikan tunjangan telah dilakukan kajian, konsultasi, bahkan penilaian KJPP.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan peraturan Bupati nomor 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Semula dalam Perbub 56/2017, besaran tunjangan perumahan yang tertuang dalam pasal (17) bagi Ketua DPRD sebesar Rp15.618.200, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp11.640.500, dan Anggota DPRD sebesar Rp8.334.700, dan tunjangan transportasi yang tertuang dalam pasal 18 adalah sebesar Rp6.000.000.

Sementara pada Perpub yang baru saja di tetapkan Bupati dan undangkan tanggal 22 Mei 2020, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Bojonegoro naik, untuk Ketua DPRD menjadi Rp20.300.000, Wakil Ketua DPRD Rp15.200.000, dan Anggota DPRD Rp10.000.000, dan tunjangan transportasi naik menjadi Rp. 8.250.000.

Baca Juga :   Bawaslukab Awasi Acara Berpotensi Didatangi Massa

“Itupun untuk tunjangan transportasi hanya anggota yang dapat. Pimpinan dewan tidak,” tegas Sukur. 

Peningkatan tunjangan bagi anggota DPRD, lanjut Sukur, bukan tanpa sebab. Ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi landasan. Sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 ini, banyak pertimbangan mengapa tunjangan harus dinaikkan. 

“Selain adanya kajian, tunjangan anggota dewan di Bojonegoro lebih rendah dibanding tunjangan anggota dewan di kabupaten lainnya seperti Tuban, Gresik, dan Mojokerto,” lanjutnya. 

Dari data yang didapat, tunjangan DPRD Kabupaten Tuban untuk transportasi adalah sebesar Rp14,6 juta dan perumahan Rp11,5 juta, Kabupaten Gresik tunjangan transportasi sebesar Rp8,5 juta dan perumahan sebesar Rp7,5 juta, serta Kabupaten Mojokerto tunjangan transportasi sebesar Rp8,5 juta sementara perumahan sebesar Rp11,5 juta. 

“Ketiga Kabupaten itu, besaran APBD-nya sangat jauh dibanding Bojonegoro. Bojonegoro mencapai Rp6,4 triliun dan Kabupaten lainnya rata-rata sebesar Rp2 sampai Rp4 triliun,” imbuh politisi Partai Demokrat. 

Sukur menyatakan, jika kenaikan tunjangan ini telah disetujui Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa setelah adanya kajian dan penilaian KJPP pada Mei 2020 lalu. 

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro Setujui Hibah Combine Rp 33,7 Miliar di APBD Perubahan 2023

“Ini akan menjadi tolak ukur kinerja anggota Dewan kedepan supaya lebih maksimal lagi ditengah Pandemi Covid-19,” lanjutnya. 

Dia berpendapat jika selama ini DPRD juga telah menjalankan kinerjanya sesuai tupoksi seperti pengawasan, budgeting, dan legislasi. Juga melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Kami memanggil eksekutif untuk pembahasan anggaran supaya pemanfaatannya benar-benar tepat sasaran. Bahkan, mengawal langsung penyalurannya dilapangan,” tukasnya. 

Pihaknya mengimbau agar kedepan semua anggota DPRD Bojonegoro memaksimalkan lagi kinerja dengan melakukan pengawalan dan monitoring APBD 2020. 

“Kita juga punya tugas yang cukup berat, melakukan pengawasan dan pengawalan yang tidak cukup dilakukan oleh masyarakat,” tukasnya. 

Atas nama pimpinan Dewan, Sukur mengucapkan terimakasih atas kritik dan saran masyarakat. Karena bagaimanapun juga, sebagai pejabat publik harus siap menerima kriitikan tersebut. 

“Kami meminta kepada semua anggota dewan menjawab kritikan ini dalam bentuk kinerja kedewanan,” pungkasnya.

Sebelumnya LSM Gempur dan IDFoS menyayangkan naiknya tunjangan anggota DPRD Bojonegoro oleh Bupati Anna Muawanah. Mereka mendesak agar bupati mencabut kenaikan tunjangan tersebut.(rien)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *