SuaraBanyuurip.com -Â Â Ahmad Sampurno
Blora – Sebanyak dua tempat karaoke di Desa Karangtalun, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tempat hiburan malam itu nekat beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Blora, Djoko Sulistiyono menyampaikan penyegelan dilakukan Senin (8/6/2020), setelah petugas mengantongi bukti dua karaoke tersebut buka.
“Tempat karaoke ini juga tidak berizin dan sudah diperingatkan berulangkali,” ujarnya, Selasa (9/6/2020).
Penyegelan dilakukan karena kedua tempat hiburan malam tersebut mengundang kadatangan orang-orang dari berbagai tempat. Terlebih saat masyarakat prihatin dan waspada Covid-19.Â
Djoko Sulistiyono mempersilahkan jika pemilik karaoke ingin menuntut balik melalui pengadilan atau jalur lain.
“Silahkan saja. Wong dia juga gak punya izin,” tegasnya.
Selain dua tempat karaoke itu, Satpol PP juga menggerebek tempat hiburan malam lainnya di Kecamatan Sambong dan Kecamatan Tunjungan. Petugas memberikan pembinaan kepada pemilik karaoek jangan sampai buka saat pandemi.Â
“Kami berikan peringatan, kalau nekat buka ya kami beritahu konsekwensinya,” tandasnya.(ams)