SuaraBanyuurip.com -Â Â d suko nugroho
Bojonegoro – PT Surya Energi Raya (SER), selaku tergugat III dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, akan mengajukan saksi ahli untuk membuktikan legal standing.
Sedangkan keempat tergugat lainnya, Bupati Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), serta turut tergugat I dan II, Ketua DPRD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan saksi ahli. Begitu juga penggugat dan pemohon intervensi.
Kuasa Hukum PT SER Andi Alfian Nurman  menyampaikan akan mengajukan saksi ahli. Saksi ahli yang diajukan dari sejumlah kampus ternama di antara Universitas Indonesia (UI), Trisakti, UGM, Tarumanegara dan beberapa kampus lainnya.
“Ada beberapa kampus, tiga sampai lima. Semua masih akan kita pastikan dulu,” ujar Andi Alfian didampingi Yaser Andi Sapada usai sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (10/11/2020).
Saksi ahli yang diajukan rencananya memberikan kesaksian secara virtual dari Jakarta. Pertimbangannya masih masa pandemi. Selain itu usia saksi ahli yang sudah tua.
“Saksi ahli yang kita ajukan doktor. Dia sosok yang senior. usianya sudah 70 tahunan,” ucapnya.
Dijelaskan saksi ahli yang diajukan dalam persidangan nanti akan menjelaskan legal standing dan hukum beracara di Indonesia terkait citizen law suit (CLS) untuk memperkuat dali-dalil yang diajukan PT SER.
Ketua Majelis Hakim, Salman Al Farizi meminta agar PT SER menyiapkan petugas pengambil sumpah dan pendamping untuk saksi ahli yang diajukan secara virtual.
“Tergugat juga harus memastikan saksi ahli yang diajukan benar-benar bisa hadir di tempat mengikuti persidangan pada 24 November 2020 nanti. Karena persidangan ini masih panjang, belum masuk ke pokok perkara,” pesan Salman.
Penggugat Perjanjian PI Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto menyampaikan tidak mengajukan saksi ahli karena masih pembutian legal standing. Belum masuk pokok perkara.
Jika yang dipersoalkan penggugat tentang batas waktu 60 hari sebelum mengajukan gugatan harus melayangkan somasi, menurut Gus Ris, panggilan akrabnya, saat dirinya menjadi Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro telah mengingatkan kepada Bupati dan Ketua DPRD secara tertulis. Sehingga ada kesempatan bagi tergugat untuk mengubah perjanjian.
“Selain itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK sejak 2013 sudah ditemukan pelanggaran hukum dalam perjanjian PI Blok Cepu antara ADS dan SER. Bahkan KPK juga menemukan ada potensi kerugian dalam perjanjian itu,” beber Gus Ris.
Untuk diketahui, PT SER adalah penyandang dana BUMD Bojonegoro, PT ADS dalam pengelolaan PI Blok Cepu. Perjanjian antara PT ADS dengan PT SER ditengarai cacat hukum, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No54/2017 tentang Perseroan dan Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro Nomor 08/2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS.
Saham yang dimiliki PT SER lebih besar daripada PT ADS. Yakni 75% banding 25%.(suko)