Pembebasan Lahan Migas Sukowati, DPRD : Jangan Sampai Gunakan Konsinyasi

Doni BS DPR Bjn

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, meminta agar Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field mengutamakan komunikasi dalam pembebasan lahan untuk Lapangan Migas Pad C Sukowati di Dusun Karang, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. 

“Jangan sampai Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field menggunakan cara konsinyasi,” kata Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan kepada suarabanyuurip.com, Rabu (17/6/2020). 

Dijelaskan sistem konsinyasi adalah menitipkan ganti rugi pembebasan lahan di Pengadilan Negeri sesuai harga yang ditetapkan tim appraisal berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sekalipun cara itu diperbolehkan dalam Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Jangan sampai K3S ini langsung pasrah ke pengadilan. Apakah nanti warga ambil uangnya atau tidak, jangan sampai seperti itu,” pesan politisi PDI Perjuangan itu. 

Komisi dewan yang membidangi masalah migas itu berharap antara K3S dengan warga tetap mengedepankan musyawarah atau diskusi, terkait perbedaan harga lahan antara keputusan appraisal dengan permintaan warga.

Baca Juga :   Pekerjaan Elnusa Bermasalah, Bekas Galian Pipa Minyak Pertamina Bahayakan Warga

Keputusan appraisal ditentukan untuk harga lahan permeter perseginya sekitar Rp400 ribu. Sementara masyarakat minta dibeli Rp1 juta sampai Rp2 juta per meter persegi (M2). 

“Tentunya ada perbedaan harga, dan jangan sampai terjadi kesenjangan sosial,” tegasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Pj Legal and Relations Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, Jason W Purba menegaskan, terus melakukan komunikasi kepada pemilik lahan agar mendapatkan harga sesuai kesepakatan. 

“Kami terus melakukan komunikasi dengan bernegosiasi dengan warga,” pungkasnya.

Pengembangan Pad C Sukowati di Desa Banjarsari akan menyedot minyak di bawah Alun-alun dan Pendapa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 

Teknisnya dengan cara dibormiring dari Dusun Karang, sejauh sekitar 1,5 kilometer. Pipa akan berada di bawah Sungai Bengawan Solo dengan kedalaman sekitar 30 meter. Pengeboran pipa berada di kedalaman sekitar 10.000 MD atau bawah tanah. 

Lahan yang akan dibebaskan untuk penyiapan tapak sumur. Luasnya 4 hektar (Ha), milik sekitar 23 pemilik lahan.  

Sumur Pad C Sukowati bisa berproduksi 4 ribu hingga 5 ribu barel per hari (Bph) dari sembilan sumur. Dengan usia produksi  7 sampai 8 tahun.(rien)

Baca Juga :   Lalin Lancar Pengguna Nyaman Berkat Flagman JTB


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *