SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Ketua DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Imam Sholihin menyatakan jika Bupati Anna Mu’awanah berhak melakukan renegoisasi (negoisasi ulang) perjanjian bagi hasil penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT Surya Energi Raya (SER).
“Bupati Anna berhak melakukan perjanjian ulang PI Blok Cepu melalui BUMD dan mitranya, PT ADS dan PT SER karena ini juga hak mutlak bagi masyarakat Bojonegoro,” kata Imam Sholihin kepada suarabanyuurip.com, Jumat (3/7/2020).
Politisi PKB itu menyebut jika ada aturan yang mengatur bagi Pemkab Bojonegoro terutama Bupati sebagai pemilik saham untuk melakukan re-negoisasi. Karena di dalam negosiasi awal semua yang terlibat dalam perjanjian adalah pejabat lama. Sementara sekarang ini masa kepemimpinan di Bojonegoro dijabat oleh Bupati Anna Mu’awanah yang sebelumnya adalah Bupati Suyoto.
“Bupati Anna menjadi pemilik saham karena dia bupati, jadi punya hak penuh di dalamnya,” tegasnya.
Sholihin menilai skema bagi hasil dalam perjanjian antara PT ADS dan PT SER sangat merugikan daerah. Sebab, BUMD Bojonegoro yang diberi jatah PI oleh pemerintah pusat hanya memperoleh keuntungan lebih kecil dibanding mitranya. Sekalipun semua modal yang mencapai sekitar Rp2,7 triliun dibiayai oleh perusahaan asal Jakarta-PT SER-.
Dari 10 persen PI Blok Cepu itu, Bojonegoro mendapat, 4,5%, Blora 2,28 %, Provinsi Jateng 1,1% dan Provinsi Jatim 2,2%. Namun, dari 4,5% itu, Bojonegoro hanya memperoleh keuntungan 25%, sedangkan PT SER mendapat jatah 75%.
“Nah, ini yang harus diperjuangkan, jangan sampai daerah dirugikan,” tandas Sholihin.Â
Menurutnya, apabila PT SER bisa bersikap kooperatif maka tidak menutup kemungkinan bisa jadi bermitra lagi dengan BUMD Bojonegoro dalam usaha atau bidang di sektor migas. Â
“Karena kedepan, BUMD Bojonegoro ditarget ikut mengembangkan usaha di semua sektor termasuk migas, Jadi harus menggandeng mitra yang tepat,” pungkasnya.(rien)