DPRD Bojonegoro Sayangkan Laporan PT SER soal PI Blok Cepu ke Polisi

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Pelunasan Kurang Bayar DBH Migas Rp532 Miliar

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, menyayangkan langkah PT Surya Energi Raya (SER) melaporkan Bupati Anna Mu’awanah ke Polda Jatim.

Selaku mitra BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dalam pengelolaan Participating Interes (PI) Blok Cepu, jalur hukum yang ditempuh PT SER dinilai terlalu dini.

“Saya kira masih sangat terlalu dini  jika PT SER melaporkan Bupati Anna ke polisi,” kata Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, kepada suarabanyuurip.com, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, PT SER masih bisa duduk bersama dengan kepala dingin membicarakan persoalan tersebut bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan PT ADS.

“Ini masih bisa diselesaikan dengan musyawarah, bukan melalui ranah hukum,” imbuh politisi PAN itu.

Lasuri juga memahami kekhawatiran Bupati Anna Muawanah bila harus ikut bertanggung jawab dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT ADS tahun 2007-2018. Karena pada tahun tersebut, Bupati Anna tidak terlibat di dalamnya.

“Tapi saya kira, Bupati Anna tidak perlu mengkhawatirkan tentang itu,” ucapnya.

Baca Juga :   Caleg PKB DPR-RI Anna Mu'awanah Akan Hadapi Sidang Nama Ganda di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Komisi dewan yang membidangi masalah migas itu menyarankan agar RUPS segera dilaksanakan sehingga PT SER bisa menerima kembali modal yang telah dikeluarkan di Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu. Setelah itu, barulah Bupati Anna berhak melakukan pembagian keuntungan dari pengelolaan tersebut antara PT ADS dengan PT SER.

“Kalau Bupati Anna berhak memberikan bagi hasilnya karena sebagai pemilik saham dengan persentase yang disepakati bersama. Seandainya persentase bagi hasil sekarang ini dinilai merugikan, ya bisa diubah melalui renegosiasi,” pungkasnya. 

PT SER telah melaporkan pihak-pihak yang dianggap menghambat investasi ke jalur hukum. Pelaporan dilakukan setelah perusahaan asal Jakarta itu menolak mengikuti RUPS pada 30 Juni 2020 lalu.

Salah satu tim kuasa hukum PT SER, Yaset Andi Sapada, mengatakan, seperti yang telah disampaikan di beberapa media, pihaknya telah melaporkan Bupati Bojonegoro karena adanya dugaan tindak pidana.

“Kita serahkan kepada Kapolda Jatim dan jajarannya agar masalah ini bisa tuntas,” pungkasnya.(rien)



»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Harga Cabai Rawit Naik, Pedagang Pasar Bojonegoro Keluhkan Pembeli Sepi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *