SuaraBanyuurip.com – Shohibul Umam
Bojonegoro – Perbedaan nama pada calon legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IX (Bojonegoro dan Tuban), Anna Muawanah, akhirnya menghadapi proses sidang penetapan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Politikus PKB yang pernah menjabat Bupati Bojonegoro periode 2018 – 2023 ini mengajukan permohonan agar pengadilan menetapkan dua nama yang sah.
Dua nama yang diajukan untuk penetapan adalah Mukawanah, tercatat dalam ijazah resmi tingkat SDN Laju Lor 1, Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, MTsN Tuban Kabupaten Tuban, dan MAN Peterongan Rejoso, Kabupaten Jombang. Serta nama Anna Mu’awanah, yang tercantum resmi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akte Kelahiran, Duplikat Akta Nikah, ijazah Sarjana Strata 1, Sarjana S2, dan Pasca Sarjana S3 miliknya.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Andrianto menyampaikan, Anna Mu’awanah telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro yang isinya agar pengadilan negeri menetapkan bahwa nama pemohon yang tertulis dalam KTP, KK, Kutipan Akte Kelahiran, Duplikat Akta Nikah, ijazah Sarjana Strata 1, Sarjana S2, dan Pasca Sarjana S3 yang tertulis dengan nama Mukawanah pada ijazah SDN Laju Lor 1, Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, MTsN Tuban Kabupaten Tuban, dan MAN Peterongan Rejoso, Kabupaten Jombang, adalah satu orang yang sama.
“Permohonan penetapan ini diajukan melalui kuasa hukumnya Mochamad Mansur pada Jumat 12 Januari 2024, dan sidang pertama akan dilaksanakan pada Jumat 19 Januari 2024,” kata Sonny Andrianto kepada suarabanyuurip, Senin (15/1/2024).
Sementara itu, Muchamad Mansur, Kuasa hukum Anna Mu’awanah saat dikonfirmasi belum memberi keterangan perihal pengajuan penetapan nama kliennya itu.
Namun, ihwal perbedaan nama antara Anna Mu’awanah dan Mukawawanah yang tertera dalam ijazah sempat jadi sorotan publik. Sebab ijazah SD, MTSn dan MAN bertuliskan Mukawanah. Sementara pada KTP, KK, akte kelahiran, ijazah S1, S2 dan S3 bertuliskan Anna Mu’awanah.
Perbedaan nama tersebut sempat dipersoalkan oleh Anwar Sholeh, Warga Desa Sukorjo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 – 2024 ini menduga dua nama yang berbeda tersebut adalah orang yang berbeda.
Anwar menduga ijazah S1, S2, dan S3 milik Anna Mu’awanah yang digunakan syarat menjadi peserta pemilu 2024 ini adalah palsu karena milik orang lain. Sehingga, ia menilai syarat pendaftaran sebagai caleg tidak memenuhi syarat.
Anwar melaporkan temuan dugaan pemalsuan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada November 2023 lalu. Namun Bawaslu telah memutuskan gugatan yang diajukan Anwar Sholeh dinyatakan tidak terbukti.(mam)