SuaraBanyuurip.com -Â Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Jawa Timur, Nurul Azizah, menyatakan telah memenuhi panggilan Polda Jatim dalam rangka memberikan klarifikasi atas laporan PT Surya Energi Raya (SER) terkait dugaan adanya penghambatan investasi oleh Pemkab Bojonegoro.
PT SER adalah perusahaan Jakarta yang menjadi penyandang dana BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Kusuma (ADS) dalam pengelolaan PI Blok Cepu.
“Selasa tanggal 7 Juli 2020 kemarin kami datang ke Polda Jatim. Bukan diperiksa, melainkan klarifikasi atas aduan PT SER,” ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Nurul menjelaskan kedatangannya ke Polda Jatim didampingi oleh tim dari Pemkab Bojonegoro. Di antaranya Kepala Bagian Perekonomian Darmawan, Kepala Bagian Hukum Ahmd Faisol, Asisten II Djoko Lukito, dan mantan Komisaris PT ADS, Setyo Yuliono.
“Ada beberapa pertanyaan yang dilayangkan kepada kami, dan kami memberikan keterangan beserta semua bukti-bukti termasuk pembukuan PT ADS,” tegasnya.Â
Setelah memenuhi panggilan dari Polda Jatim untuk memberikan klarifikasi tersebut, Pemkab Bojonegoro akan meneruskan proses rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan PT SER.Â
“Kita tetap adakan RUPS tanggal 20 Juli nanti, nah kita lihat iktikad baik mereka,” ucap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro itu.Â
Sebelumnya, PT SER telah melaporkan Bupati Bojonegoro ke Polda Jatim dengan tuduhan menghambat investasi.Â
“Kita serahkan kepada Kapolda Jatim dan jajarannya agar masalah ini bisa tuntas,” pungkas perwakilan PT SER, Yaser Andi Sapada.(rien)