Perdalam Penyelidikan, Kejaksaan Kembali Periksa Pedagang

20504

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, terus memperdalam penyelidikan paraktik jual beli kios Pasar Induk Cepu. Sejumlah pedagang kembali dipanggil untuk diklarifikasi kasus dugaan pungutan liar yang terjadi mulai tahun 2018 hingga 2020.

Dari empat pedagang yang dipanggil hari ini, Selasa (14/7/2020), baru satu orang yang memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Blora. 

“Pedagangnya baru 1 orang yang datang. Sebab, surat panggilan baru diterima pukul 11.00 WIB,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung kepada wartawan.

Sementara untuk pedagang lain akan dijadwalkan ulang.

“Kita jadwalkan lagi nanti,. Mungkin hari Kamis,” ucapnya.

Praktik jual beli kios di Pasar Induk Cepu berkedok kompensasi itu tidak hanya diberlakukan terhadap pedagang yang menempati kios di sebelah barat. Pedagang yang menempati kios di sebelah timur yang dibangun tahun 2018 lalu, juga membayar kompensasi kios dengan harga Rp50 juta/kios bagian belakang. Harga kios tersebut, dipotong dengan kepemilikan setiap los seharga Rp5 juta. 

Sehingga saat itu pedagang tinggal membayar Rp45 juta. Kalau pedagang mempunyai 10 los, ditukar dengan satu kios.

“Pedagang bayarnya variasi.Harga kios dipotong harga los.Kios depan dan belakang harganya beda,” ujar salah satu pedagang Pasar Induk Cepu yang enggan disebut namanya.

Pedagang yang sudah melunasi kios mendapat tanda bukti pembayaran kompensasi kios dari bendahara pembantu. Namun tanda bukti pembayaran tersebut hanya ditandatangani bendahara dan tidak ada stempel.

Beberapa pedagang yang mempunyai los banyak, ada yang  dirugikan. Karena hanya diganti dengan satu kios.  

“Sisa losnya katanya mau diganti.Tapi gak tahu, jadi diganti apa tidak,” pungkasnya.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *