Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Bojonegoro Amankan 139 Tersangka

Polres Bojonegoro
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo bersama jajaran Forkopimda menunjukkan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2025. Tampak para tersangka di latar belakang.(istimewa/bebe)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, berhasil mengamankan 139 tersangka dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025. Mereka diduga melakukan berbagai tindak pidana, baik judi online maupun konvensional, narkotika, sampai minuman keras (Miras).

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, dalam operasi yang digelar mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025, pihaknya berhasil mengungkap 131 kasus dengan 139 tersangka. Terdiri 25 tersangka tindak pidana dan 114 pelaku tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami menargetkan operasi pada penanggulangan kejahatan penyalahgunaan bahan peledak (Handak), petasan atau mercon, narkoba, premanisme, dan prostitusi baik konvensional maupun online,” katanya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/03/2025).

“Selain itu, kami juga menargetkan perjudian baik konvensional maupun online, dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

Dirincikan lebih lanjut, operasi itu menghasilkan ungkap 2 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, 7 kasus judi konvensional dengan 15 tersangka, 1 kasus judi online dengan 1 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 7 tersangka, dan 114 kasus miras dengan 114 tersangka.

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Ringkus 9 Terduga Pelaku Penganiayaan Remaja Meninggal di Kanor

Sedangkan dari tangan para terduga pelaku, pihaknya menyita barang bukti yaitu, pada kasus prostitusi menyita uang tunai Rp350 ribu, 2 buah kondom, dan 2 unit handphone.

Lalu pada kasus perjudian konvensional barang bukti berupa 3 set kartu remi, 1 kartu domino, uang tunai Rp1,2 juta, 1 unit handphone, 1 lembar kertas rekapan angka togel, 3 buah mata dadu, 1 tempurung dadu, 1 buah lepek untuk bantalan dadu, 1 lembar beberan bertuliskan angka taruhan dadu 1-6. Sedangkan kasus judi online dengan barang bukti 1 unit Handphone, uang tunai Rp 10.000.

Kemudian pada kasus narkotika, mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 38,94 gram, uang tunai sejumlah Rp500 ribu, 1 unit sepeda motor, 64 butir pil dobel L, 1 buah bungkus rokok bekas, 5 unit handphone, 3 plastik klip kosong alat, serta seperangkat alat hisap sabu.

Berikutnya pada kasus miras, diamankan barang bukti diantaranya miras jenis anggur merah sebanyak 480 liter, arak sebanyak 123 liter, dan tuak sebanyak 324,5 liter.

Usai konferensi pers, Wakapolres bersama sama dengan jajaran perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bojonegoro melakukan pemusnahan barang bukti miras.(fin)

Baca Juga :   Kena Tembak Buruh Bangunan di Bojonegoro Terluka Parah

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait