SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, akan melakukan gelar perkara kasus remaja 16 tahun menginjak patung monomen Samin Surosentiko di Dusun Jipang, Desa/Kecamatan Margomulyo.
“Rencananya besok kita ekspos. Pelaku sudah dibawa ke Polres,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP. M Budi Hendrawan saat berada di Kantor Satlantas, Senin (20/7/2020).
Dijelaskan gelar perkara untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum yang sudah ditemukan dan menentukan arah penyidikan. Selain itu juga memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan.Â
“Misalnya, Samin Surosentiko ini apakah sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional atau belum,” tuturnya.Â
Aksi nekat dilakukan remaja Margomulyo pada Sabtu (18/7/2020) pagi. Ia melakukan pemotretan di patung monumen Samin Surosentiko.Â
Di antara sisi pengambilan foto ada yang menginjak kepala patung tokoh Samin dan menjadi viral di media sosial. Polsek Margomulyo langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.Â
Mediasi sempat dilakukan antara keluarga pelaku, pemerintah desa dengan sesepuh Samin, Mbah Harjo Kardi. Namun tidak menemukan kesepakatan, dan kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.
Untuk diketahui, ajaran Samin Surosentiko Bojonegoro, ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan RI. Sebagai simbol dibangun monumen Samin Surosentiko yang dibelakangnya terdapat lima ajaran Samin.
Kelima pitutur tersebut, pertama agama adalah senjata atau pegangan hidup. Kedua, Jangan mengganggu orang, jangan bertengkar, jangan suka iri hati, dan jangan suka mengambil milik orang.Â
Ketiga, bersikap sabar dan jangan sombong. Keempat, manusia hidup harus memahami kehidupannya. Kelima, bila berbicara harus bisa menjaga mulut, jujur, dan saling menghormati.
Sertifikat penetapan itu diserahkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa kepada sesepuh Samin generasi ke IV, Mbah Harjo Kardi, pada Minggu (23/2/2020).(suko)