SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Jawa Timur, Nurul Azizah, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI untuk memberikan keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengaturan Pemenang Paket Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) dan Sarana Prasarana RSUD Padangan yang dibiayai oleh APBD Bojonegoro tahun 2019.
“Benar, hari ini saya mendatangi kantor Kejaksaan Agung,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (21/7/2020).
Menurut wanita yang juga menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), itu telah memberikan keterangan terkait kinerja atau tupoksi tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama ini sudah sesuai mekanisme.Â
“Agendanya hanya memberikan konfirmasi ke Kejagung terkait tupoksi tiga OPD yang sudah sesuai mekanisme,” tegasnya.Â
Penggilan tersebut berkaitan dengan hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( LHP BPK ) 2019. Ada tujuh item temuan dan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan telah disanggupi Pemkab Bojonegoro dalam hal pengembaliannya hingga bulan Agustus mendatang.Â
Salah satunya disebutkan bahwa proses pemilihan penyedia atas 9 (sembilan) paket pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas PUBM tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi Pemahalan Harga sebesar Rp1,356 M dan Ketidaksesuaian Kontrak sebesar Rp3,502 M.
Sebelumnya, tiga OPD telah dimintai keterangan terkait masalah yang sama pada Senin (20/7/2020). Mereka adalah mantan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Retno Wulandari yang sekarang menjabat Kepala Dinas PUBM, Nur Sujito mantan Plt ULP yang kini sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan mantan Direktur RSUD Padangan, Ani Pujiningrum yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro.(rien)