Tersangka Korupsi Proyek Jalan Taji – Bakalan Terancam 20 Tahun Penjara

20539

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Setelah melakukan penyelidikan secara maraton, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya menetapkan dan menahan satu tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan poros umum kecamatan (PUK) Taji – Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Senin (21/7/2020) kemarin.

Tersangkanya adalah BSM, Direktur CV Bhadra Raya asal Sidoarjo. Kejaksaan menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari nilai proyek sebesar Rp6,93 miliar yang bersumber dari APBD Bojonegoro 2019.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Taji-Bakalan pada Maret 2020 lalu. Namun sempat terkendala pandemi virus corona atau Covid-19. 

Penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan beton cor ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK)  tahun 2019. Kejaksaan telah memberi kesempatan kepada CV Bhadad Raya untuk mengembalikan kerugian negera selama 60 hari, namun hingga melebihi batas waktu tidak dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno menjelaskan kontraktor CV Bhadra Raya telah memalsukan dokumen pencairan Mutual Check Seratus (MC 100%). Syarat tersebut mutlak diperlukan untuk dapat mencairkan keuangan. Sejatinya dari perhitungan Institut Teknologi Malang (ITN) dibawah MC 100%, yakni belum layak lakukan pengajuan pencairan.

Baca Juga :   Tahun 2017 SPM Dihapus

“Nah, pemalsuan dokumen inilah yang digunakan pelaku untuk mencairkan kuangan. Padahal pekerjaan belum ada 100%,” tegas Sutikno.

Pemalsuan dokumen tersebut menjadi temuan BPK Jatim, dan diminta untuk mengembalikan kerugian tersebut. Namun ewajiban mengembalikan tidak diindahkan oleh pelaku sampat batas waktu yang ditentukan. 

“Sehingga hari ini pelaku kita tahan,” tegasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan melanggar pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 junto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a junto pasal 18 ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Sementara ini belum ada yang terlibat, masih dilakukan pengembangan. Semua fakta akan terbuka sendiri saat di persidangan,” pungkasnya.(suko) 





»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *