SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kontraktor rekayasa, pengadaan dan konstruksi fasilitas pemrosesan gas (Engineering Procurement and Construction- Gas Proccesing Facilities/EPC- GPF) Jambaran-Tiung Biru (JTB), PT Rekayasa Industri (Rekind) telah dua kali melalukan pertemuan dengan perwakilan vendor lokal sebelum demonstrasi menuntut pembayaran yang berlangsung hari ini, Selasa (28/7/2020).
“Kami sudah melakukan pertemuan dua kali untuk membahas tentang pembayaran atau invoice yang sekarang ini sedang proses,” kata Site Manager PT Rekind Zaenal Arifin kepada suarabanyuurip.com, Selasa (28/7/2020).
Dijelaskan pertemuan diikuti delapan orang yang mewakili sekitar 80 vendor lokal. Sehingga tuntutan pembayaran invoice yang disampaikan melalui aksi demonstrasi hari ini di lokasi proyek JTB dan Kantor Rekind di Dusun Calngap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, sudah terselesaikan.Â
“Kami membuka pintu lebar-lebar untuk menerima keluhan dari pekerja atau vendor jika ada masalah. Tidak perlu demo, karena demo tidak akan menyelesaikan masalah,” imbuhnya.Â
Zaenal menyampaikan sekarang ini sedang memproses perhitungan final pekerjaan sebagai dasar pencairan tagihan kepada vendor lokal. Ditargetkan pada 15 Agustus 2020 semua tagihan terbayarkan.Â
“Pada pertemuan dengan perwakilan Vendor sudah ada kesepakatan, target pembayaran Agustus mendatang,” pungkasnya.Â
Seperti diketahui,sebanyak 50 orang dari Aliansi Forum Komunikasi Masyarakat Banyuurip-Jambaran (Forkomas Ba-Ja) menggelar unjuk rasa proyek Gas JTB.
Demo dimulai di depan Kantor PT Rekayasa Industri (Rekind) di Dusun Clangap, Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Ada tujuh tuntutan yang disampaikan Aliansi Forkomas Baja. Yakni Rekind harus rutin mengkontrol pekerja agar bebas dari Covid-19, menyelesaikan masalah tagihan kontraktor/vendor lokal, merombak manajemen, memperkejakan kembali pekerja yang sudah dirumahkan.
Selain itu meminta jangan ada KKN dalam rekrutmen tenaga kerja dan menggandeng kontraktor, serta menerapkan instruksi Menteri BUMN, bahwa proyek senilai 14 miliyar ke bawah harus diserahkan ke UMKM dan kontraktor lokal.(rien)