Judicial Review DBH Migas Blok Cepu Tunggu Jadwal Sidang

EMCL Uji Coba Produksi Minyak Blok Cepu 225 ribu Bph

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora -  Uji materi atau Judicial Review (JR) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang diajaukan  Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) ke Makamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu jadwal sidang.

UU No33/2004 di dalamnya mengatur Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas). Akibat regulasi tersebut Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sampai saat ini tidak pernah memperoleh DBH Migas dari Blok Cepu, karena berada di luar provinsi mulut sumur berada. Sekalipun masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP).

Judicial review yang diajukan AMSB ke MK sudah diregitrasi. Bernomor perkara 63/PUU/VIII/2020. Dengan pokok materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap UUD 1945.

“Dari pantauan kami di website MK tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Ketua AMSB,  Seno Margo Utomo.

Sambil menunggu jadwal sidang, lanjut dia, pihaknya menyiapkan sbukti-bukti berupa kajian serta saksi-saksi ahli. Adapun data yang disiapkan diantaranya data DBH Migas dari 2016 sampai 2019 yang diterima Kabupaten Bojonegoro dan kabupaten atau kota di Jawa timur dan perbandingan DBH Migas Blora. 

Baca Juga :   Realisasi PNBP Sektor ESDM Kuartal III 2023 Capai Rp224 Triliun : PNBP Minerba Melesat, Migas di Bawah Target

Selain itu, kajian terkait update data reservoir (cadangan) dari awal rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) sampai terkahir 2020 yang meningkat dari 450 juta menjadi 830 juta barel.

Seno berharap MK mengabulkan dan membatalkan klausul pasal dalam UU 33/2004 yang menyebut pembagian DBH Migas berdasarkan mulut sumur dan kabupaten/kota dalam satu provinsi.

“Karena klausul pasal itulah Blora yang masuk Provinsi Jawa Tengah tidak memperoleh DBH Migas Blok Cepu,” jelasnya. 

Saat ini pihaknya juga terus menggalang dukungan masyarakat Blora. Karena pembagian DBH Migas berdasarkan regulasi tersebut tidak adil. Padahal, secara geografis Blora bersebelahan dengan Kabupaten Bojonegoro, letak sumur minyak Banyu Urip, Blok Cepu, berada.

Selain itu secara geologis terbukti memiliki kandungan minyak. Dibuktikan dengan Data Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) tahun 2008 yang menjadi acuan penyertaan modal atau (Participating Interest/PI) Blok Cepu.

“Karena dasar pembagian DBH Migas seperti itu yang membuat Blora sepeserpun tidak dapat DBH Migas dari Blok Cepu. Justru yang dapat malah Kabupaten lain seperti Banyuwangi yang jauh dari Blok Cepu bisa memperoleh DBH Rp80 miliar,” ungkap pria yang menjadi Tenaga Ahli FPKS DPRD RI itu. 

Baca Juga :   Strategi Pertamina Hulu Rokan: Reaktivasi Sumur Idle untuk Dongkrak Produksi Minyak

Senada disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(MAKI), Boyamin Saiman. Menurut dia, frasa daerah penghasil yang ditafsiri oleh kementerian terkait sebagai Kabupaten/Kota dimana mulut sumur berada sangat merugikan masyarakat Blora. Karena secara administrasi berbeda dengan Kabupaten Bojonegoro yang berada di Jawa Timur.  

“Kalau ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, saya yakin Blora akan mendapatkan DBH Migas dari Blok Cepu,” tegasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *