Warganya Perjuangkan DBH Migas Blok Cepu, Bupati Blora : Tak Mungkin Saya Gugat Pak Jokowi

Bupati Blora Djoko Nugroho

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Perjuangan Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), Jawa Tengah, untuk memperoleh dana bagi hasil (DBH) Migas Blok Cepu melalui judicial review atau peninjauan kembali Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendapat dukungan bupati setempat, Djoko Nugroho.

Orang nomor wahid di Bumi Aryo Penangsang-sebutan lain Blora, itu terkesan menunjukkan ketidakpedualiannya saat dikonfirmasi wartawan terkait dukungan kongkrit Pemkab Blora kepada AMSB.

“Saya nggak mungkin gugat Pak Jokowi. Saya sudah sowan Pak Jokowi. Sudah ngudoroso ke pak Jokowi. Bagi saya sudah cukuplah. Saya jadi anak yang patuhlah. Tidak mungkin anak gugat bapaknya sendiri,” ujar Kokok belum lama ini.

Begitu juga ketika ditanya apakah nanti ada dukungan anggaran dari Pemkab, Kokok-panggilan akrab Bupati Blora, menyampaikan tidak ada.

“Tidak lah. Biarkan mereka maju sendiri. Tidak mungkin APBD dimanfaatkan untuk itu. Kalau APBD dimanfaatkan untuk itu, sama saja saya maju sendiri,” tandasnya.

Sidang perdana judicial review UU 33/2004 digelar Mahkamah Konstiatusi (MK) secara secara Virtual di Universitas Indonesia, Selasa (11/8/2020). Gugatan dilayangkan ASMB karena regaluasi tersebut menjadi penghalang Kabupaten Blora memperoleh DBH Migas Blok Cepu. 

Baca Juga :   Petani Blok Cepu Dilatih Bikin Pupuk Organik

Dalam klausul pasal di UU 33/2004, DBH Migas diberikan kepada daerah di mana mulut sumur berada dan kabupaten/kota dalam satu provinsi. 

Akibat regulasi tersebut, Kabupaten Blora yang berada di provinsi Jateng tidak memperoleh sepeserpun DBH Migas dari Blok Cepu, meskipun masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP). Sedangkan Kabupaten Banyuwangi yang berada jauh dari Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, tetap memperoleh DBH Migas, karena berada dalam satu provinsi mulut sumur berada. 

Ketidakadilan itulah yang mendasari AMBS melakukan judicial review. Mereka merasa prihatin dan ingin memperjuangkan DBH migas Blok Cepu untuk Blora.

Dalam sidang gugatan tersebut AMSB didampingi Kartika Law Firm Surakarta, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, yang dipimpin oleh Arif Sahudi bersama tiga advokatnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), Seno Margo Utomo mengaku banyak menerima masukan dari majelis hakim terkait permohonan JR diajukan. Majlis hakim, kata dia, meminta pihaknya melakukan perbaikan permohonan mulai dari pemohon legal standingn, kerugian konstitusional serta alasan-alasan permohonan.

Baca Juga :   Lokasi PPGJ Dijaga Ketat

“Masukan itu akan kami penuhi untuk sidang lanjutan,” ujarnya. 

Ada sejumlah bukti-bukti yang ASMB ajukan, dan kajian serta sejumlah saksi ahli. Selain itu data DBH Migas dari 2016-2019 di Bojonegoro dan kabupaten atau kota di Jatim dibandingkan dengan DBH Migas Blora.  

“Mohon doanya. Kami yakin keadilan akan berpihak kepada masyarakat Blora,” tegasnya.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *