SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Tuban – Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang melibatkan Pamong Desa di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jatim sepertinya bakal menjadi cerita pahit dari program pemerintah berdurasi panjang.Â
Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban dan Kopri PMII Cabang Tuban menurunkan tim psikolog dari Lembaga Pelayanan Psikologi & Pengembangan SDM (LP3S) Surabaya untuk mendampingi warga Dusun Randugeneng, Desa Cepokorejo Â
Upaya itu dilakukan setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh penyidik Polres Tuban. Ketetapan polisi ini menambah tebalnya rasa takut dua perempuan Randugeneng, Sauni dan Sri Tutik. Bermula dari mereka kasus duagaan penyimpangan Bansos dari Kementrian Sosial di Tuban mencuat ke permukaan.Â
“Kami menyiapkan tahapan layanan psikologi dengan mendatangkan Ibu Esa bersama timnya dari LP3S, untuk memberi konseling tahap awal pada bulan lalu kepada dua perempuan Dusun Randugeneng,” kata Ketua KPR Tuban, Tsuwarti, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (25/08/2010).
Layanan psokologi tahap kedua, tambah Warti, begitu wanita aktifis ini akrab disapa, yang dilakukan adalah untuk memastikan kesiapan psikologis dua perempuan tersebut. Hal ini disiapkan untuk menghadapi tahapan-tahapan litigasi, juga mempersiapkan mereka menghadapi publik.Â
Hasil dari konseling yang kedua menunjukkan kekuatan yang positif, dimana keduanya lebih berani menghadapi kenyataan, dan siap menguak kubangan dana BPNT.
Perubahan ini menggembirakan dibanding kondisi sebelum didampingi tim konsorsium dari KPR, Kopri PMII, dan jaringan aktifis di Bumi Ranggalawe. Â
Layanan psikologi ini, mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi Jatim, Khozanah Hidayati dari Dapil Tuban-Bojonegoro. Itu sebagai bentuk kepedulian terhadap isu dan nasib perempuan.Â
Rupanya politisi dari PKB Tuban itu tak bisa membiarkan adanya perempuan yang sedang berjuang sendiri mencari keadilan. Mereka harus dibantu dan diberikan dukungan.Â
“Sesama perempuan beliau memiliki komitmen yang tegas terhadap perlindungan perempuan,” tambah Ketua Kopri PMII Tuban, Nurul Aini, saat dikonfrontir secara terpisah. Â
Sri Tutik dan Sauni merasakan kegembiraan atas kehadiran rombongan KPR, FITRA dan Kopri PMII Tuban. Mereka mendampingi konseling tahap dua.Â
Keduanya menyatakan, seandainya pendamping dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertindak sebagai pendamping program BPNT, atau Aparat Desa, dan Koordinator Kabupaten memberikan layanan seperti yang diberikan KPR bersama timnya, maka kami akan sangat merasakan kehadiran mereka sama dengan kehadiran pemerintah atau Negara.Â
“Sayangnya paska kami melaporkan, dan kami dilaporkan balik tidak ada satupun dari mereka menguatkan jiwa kami,” katanya sebagaimana disampaikan kepada Nurul dan Warti.Â
Dalam waktu dekat ini, setelah merampungkan konseling tahap dua, KPR akan memfasilitasi program Sekolah Paralegal kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos dari pemerintah dari Randugeneng. Itu sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.Â
Program ini untuk memahamkan kepada warga tentang proses alur litigasi, dan memberikan suntikan semangat atas jaminan bahwa sistem hukum telah mengimplementasikan prinsip peradilan yang bersih, dan adil. Selain juga adanya pengakuan atas persamaan perlakuan di depan hukum, tanpa diskriminasi.Â
Oleh karena itu, tambah Warti, tidak ada sedikitpun pengurangan atau pembatasan yang dapat dilakukan oleh negara, untuk menjamin hak konstitusional warganya. Mereka sama di hadapan hukum, apapun latar belakangnya.Â
Ia ungkapkan, kemiskinan seseorang tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan pembelaan dari advokat. Termasuk berhak pula atas pendampingan dari paralegal, dan psikolog. Pembelaan dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin, marginal dan kelompok rentan akan menciptakan keseimbangan dalam proses hukum.Â
“Sehingga keadilan akan berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali,” tandas Nurul Aini.(tbu)