SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Skema baru pembagian program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan minyak dan gas bumi (Migas) 60% untuk desa ring satu, dan 40% desa di luar ring di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapatkan tanggapan serius dari Pemerintah Desa (Pemdes) ring satu Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu.
Setelah beberapa waktu dari Pemdes Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu. Sekarang tanggapan mengalir dari Pemdes Bonorejo, Kecamatan Gayam.
Menurut Kepala Desa (Kades) Bonorejo, Rahmad Aksan, kebijakan baru yang diterapkan operator migas sesuai permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, itu dinilai memang kurang pas. Apalagi sampai mengurangi porsi CSR bagi desa-desa ring satu dengan alasan pemerataan atau keadilan malah semakin kurang relevan.
“Penerapan pembagian CSR 60 desa ring satu, dan 40 persen desa luar ring satu ini jelas kurang pas. Apalagi sampai mengurangi jatah desa ring satu, malah semakin tidak adil,” kata Kades Bonorejo, Rahmad Aksan, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (2/9/2020).
Rahmad Aksan, mengatakan, adil disini jangan lantas dimaknai harus merata, namun perlu juga tidak merata. Karena mempertimbangkan berbagai faktor yang melekat. Misalnya, penghasil, penerima dampak, dan lain sebagainya.
Ditegaskan, bahwa program CSR ini murni tanggungjawab perusahaan migas yang harus dilakukan dan diperuntukkan desa-desa sekitar operasi. Utamanya desa ring satu, karena sebagai desa terdampak langsung. Contohnya, lahan pertanian yang sudah berkurang karena terbebaskan untuk kepentingan proyek migas. Sehingga membuat para petani sekitar operasi sekarang kebingungan dalam mengembangkan ekonomi melalui sektor pertanian.
Selain itu, belum lagi ditambah jika terjadi bau tidak sedap, suhu panas meningkat, polusi udara, dan lainnya pasti warga desa terdekat yang pertama kali merasakan, dan bukan desa di jauh sana.
“Program CSR dari perusahaan migas ini memang diharapkan desa ring 1 Blok Cepu untuk pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan ekonomi. Bahkan telah dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” tandasnya.
Disinggung perihal program CSR lewat pintu satu Pemkab Bojonegoro. Pria ramah ini tidak mempermasalahkan jika lewat pintu satu, terpenting prosesnya lancar seperti sebelum lewat pintu satu.
“Tidak masalah lewat pintu satu, itu kan hanya untuk menyelaraskan program saja agar tidak tumpang tindih antara program Pemkab dan perusahaan. Intinya jatah desa ring 1 jangan sampai dikurangi, justru harusnya malah ditambahi,” ucapnya.
Ditambahkan, selain CSR, sebenarnya ada yang lebih penting yang harus diperhatikan. Yakni terkait Participating Interest (PI) Blok Cepu, karena nilai bagi hasilnya jelas yang tentunya mampu meningkatkan APBD Bojonegoro.
Sebelumnya, Kepala Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Sulistiyawan menyampaikan, seharusnya desa penghasil atau desa ring satu mendapat porsi CSR lebih besar dibanding desa-desa lainnya. Sebab, masyarakat ring satu yang pertama kali akan merasakan dampak negatif dari kegiatan eksplorasi maupun produksi migas.
“Yang merasakan resiko paling awal ya warga terdampak. Bukan warga di Bubulan atau Temayang sana,” ujar Sulis, panggilaan akrabnya, kepada suarabanyuurip.com, Minggu (30/8/2020).
Menurut Kepala desa ring satu Lapangan Minyak Kedung Keris (KDK), Blok Cepu itu, pihaknya tidak mempersoalkan apabila CSR diratakan untuk desa-desa di luar ring satu. Namun jangan mengurangi porsi bagi desa-desa terdampak.
“Apalagi ADD sekarang ini banyak yang digunakan untuk penanganan Covid-19. Jadi jika porsi CSR dikurangi tentu akan berdampak pada pembangunan di desa,” tandas Sulis.(sam)