SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Banyaknya persoalan di industri migas yang dihadapi masyarakat maupun kontraktor lokal mengundang perhatian Anggota DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, M Suparno. Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Gayam, Purwosari, Ngasem, Kalitidu, Malo, Padangan, Kasiman, dan Kedewan, itu berencana mendirikan posko pengaduan masalah migas baik ketenagakerjaan maupun usaha.
Posko pengaduan akan menempati rumah Suparno di Desa Gayam, Kecamatan Gayam. Tepatnya di sebelah barat pasar desa setempat.Â
Posko pengaduan akan dibuka 1×24 jam. Di posko ini nantinya akan disiapkan staf sehingga masyarakat bisa datang langsung untuk mengadukan persoalan.
“Ini merupakan inisiatif saya pribadi,” ujar Suparno ditemui suarabanyuurip.com usai mengikuti rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Kamis (3/8/2020).
Dijelaskan pendirian posko pengaduan ini dilatar belakangi banyaknya aduan dari warga maupun kontraktor lokal dalam kegiatan industri migas baik di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) maupun Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu.Â
Aduan tersebut diterima saat dirinya turun ke lapangan bertemu masyarakat langsung maupun melalui telepon atau pesan WhatsApp (WA).Â
“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan gejolak sosial masyarakat yang justru akan mengahambat kegiatan industri migas. Sehingga harus secepatnya dicarikan solusi,” tutur politisi PKB itu.
Persoalan tenaga kerja, misalnya. Banyak warga lokal yang belum terakomodir secara maksimal di proyek Gas JTB maupun di lapangan minyak Banyu Urip.Â
Begitu juga dengan masalah yang dihadapi kontraktor lokal seperti lamanya pencairan invoice (tagihan) sampai enam bulan lebih hingga membuat mereka kehabisan modal dan terpaksa harus menanggung bunga bank.
“Seperti hari ini ada pengusaha katering lokal yang mengadu ke saya belum dibayar tagihannya sampai enam bulan. Akibatnya dia tidak bisa mensuplai makanan lagi karena kehabisan modal,” ungkap Parno.Â
Dari aduan yang masuk ke posko nantinya akan diinvetarisir. Kemudian ditindaklanjuti dengan pihak-pihak yang bersangkutan, dan jika diperlukan akan dibawa ke DPRD untuk diselesaikan bersama.Â
“Posko ini untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan pengusaha lokal dengan operator migas dan kontraktornya,” terang Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro itu.Â
Selain masyarakat dan kontraktor lokal, lanjut Parno, posko ini juga menerima aduan dari operator migas maupun kontraktornya terkait persoalan yang dihadapi dalam menjalankan aktivitasnya.
“Saya ingin posko ini kedepannya menjadi jembatan dua arah. Artinya, bukan hanya dari masyarakat, tapi perusahaan migas juga dapat menyampaikan persoalannya. Sehingga bisa menemukan solusi untuk bersama-sama mensukseskan proyek strategis nasional di Bojonegoro,” pungkasnya.
Pembina Forum Komunikasi Masyarakat Banyu Urip – Jambaran, Parmani mengapresiasi pendirian posko pengaduan di tengah ladang migas yang digagas Suparno. Menurutnya, keberadaan posko ini akan menjadi solusi persoalan yang terjadi di industri migas selama ini.
“Saya melihat selama ini masyarakat lokal kesulitan menyampaikan aspirasi karena tidak ada tempat yang menampung dan mencarikan solusi. Sehingga jalan yang diambil melalui demo,” sambu tokoh masyarakat Desa Brabowan, Kecamatan Gayam, itu dikonfirmasi terpisah.
Oleh karena itu, lembaga swadaya masyarakat yang konsen mengawal industri migas itu mendukung dengan keberdaraan posko pengaduan masalah migas.
“Kami berharap adanya posko itu nantinya benar-benar menjadi solusi persoalan yang dihadapi masayarakat lokal maupun operator migas dan kontraktornya,” pungkas Parmani. (suko)Â Â
Â