DPRD Bojonegoro Mediasi Pemdes Campurrejo dengan Pertamina Asset 4 Sukowati

20858

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Komisi C DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan mediasi antara Pemerintah Desa Campurrejo, Kecamatan Bojonegoro, dengan operator migas Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati, Jumat (4/9/2020).

Mediasi dilakukan atas permintaan Pemdes Campurrejo. Ada tiga persoalan yang dibahas yakni masalah program tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibillity/CSR), tenaga kerja, dan pembebasan tanah untuk jalur pipa minyak dari Pad A Sukowati di Desa Campurrejo.

Dihadapan Komisi C dan perwakilan Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati, Kepala Desa Campurrejo, Edi Sampurno mengungkapkan, program CSR yang diterima cukup minim. Padahal, CSR tersebut merupakan hak warga terdampak. Karena Campurrejo sebagai desa ring satu yang terdampak langsung dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi yang berlangsung di Pad A Sukowati.

Dampak yang dimaksud, lanjut dia, kebisingan, kekhawatiran secara perasaan maupun efek psikologis. Namun, sejak bergantinya operator dari JOBP-PEJ ke Pertamina Asset 4 Field Sukowati, dari tujuh item CSR yang sudah disepakati sebelumnya dengan operator lama tidak semuanya terealisasi. Bahkan nilai nominalnya berkurang.

“Namun setiap kami tanyakan ke perusahaan selalu dibenturkan ada rencana kebijakan baru dari kabupaten. Yang mana CSR ini mau dikelola atau ditarik entah nilainya berapa persen oleh pemkab. Sehingga membuat kami terbelalak, karena CSR ini kewajiban perusahaan untuk warga terdampak,” tuturnya. 

Kepala desa dua periode ini mengaku tidak mengetahui jika sekarang ini ada kebijakan baru CSR Migas dikelola oleh Pemkab. Edi tidak mempersoalkan apabila Pemkab Bojonegoro ingin mengelolanya, namun penerima manfaatnya harus warga terdampak. 

“Ini yang menjadi gundah kami. Setiap kami tekan K3S selalu berlindung belum ada putusan dari Pemkab. Tapi kalau kita gunakan pengerahan massa tentu akan berdampak terhadap aktivitas,” tutur Edi.

Oleh karena itu, dirinya meminta adanya kejelasan tentang CSR migas yang akan digulirkan Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati bagi desa terdampak. 

“Oke lah, kalau CSR migas itu mau dikelola Pemkab, tapi harus jelas dan ada keputusannya. Berapa persen yang akan dikelola pemkab dan berapa persen akan diberikan ke masyarakat. Monggo saya taat aturan, tapi harus jelas agar tidak menggantung,” ujarnya.

Hanya saja, Edi berharap jangan sampai CSR yang menjadi hak warga terdampak ini dijadikan bergaining oleh Pemkab Bojonegoro terkait kepentingan perizinan Pad C Sukowati di Desa Banjarsari, Kecamtan Trucuk.

“Kalau untuk kepentingan izin, ya ndak fair. Karena CSR ini kewajiban perusahaan untuk masyarakat terdampak,” sindir Edi.

Baca Juga :   Perubahan Pengurus Partai dan PAW Anggota DPRD Bojonegoro Wajib Diperbarui di Sipol 2025

Akibat belum jelasnya CSR migas ini, lanjut Edi, pembangunan gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) tekendala. Bantuan yang diterima hanya sebesar Rp126 juta cukup untuk membangun satu lokal ruang kelas.

“Ini memicu konflik. Kalau nggak diterima saya salah, kalau saya terima progam yang lain nggak kesampaian,” ucapnya.

“Inilah yang menjadi problem keresahan kami. Satu ini saja nggak jadi-jadi, kok CSR mau dibagi kemana-mana. Pemkab kan sudah dapat DBH Migas cukup besar, jadi biarlah CSR ini difokuskan untuk desa terdampak,” lanjut Edi.

Selain masalah pengalihan CSR, pihaknya juga meminta adanya kejelasan pembebasan lahan pipa yang saat ini masih disewa oleh K3S. Juga masalah rekrutmen tenaga kerja oleh vendor Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati melalui Pemdes seperti sebelumnya. 

“Karena kami yang menjadi tatapan warga selama ini,” pungkasnya. 

Menanggapi itu, Legal & Relations Sukowati Field, Tarmizi menyampaikan jika program CSR yang diberikan kepada desa terdampak harus mendapat persetujuan SKK Migas lebih dulu. Untuk program CSR yang saat ini bernama program pengembangan masyarakat (PPM), telah direalisasikan Pertamina Asset 4 Field Sukowati setelah menjadi operator pada 20 Mei 2018, kepada Desa Campurrejo. Yakni bidang ekonomi taman edukasi wisata agrowisata yang berada persis di samping balai desa dengan anggaran yang sudah disetuji SKK Migas sebesar Rp 100 juta.

Kemudian PPM dibidang infrastruktur peningkatan sarana dan prasarana MI berupa 34 paket meja dan kursi senilai Rp21.750.000.

Untuk PPM tahun 2019 di Desa Campurrejo yang disetujui SKK Migas, lanjut Tarmizi, dibidang ekonomi berupa pendidikan dan pelatihan warung K-Noman bekerjasama dengan Hotel Aston sebesar Rp1.920.000, sarana prasarana infrastruktur pembangunan gedung MI lanjutan 2018 senilai Rp 150.247.500.

“Selain itu kita juga memberikan bantuan bencana alam akibat sungai meluap berupa mie instan senilai Rp2.289.000,” jelas Tarmizi.

Sementara pada 2020 anggaran PPM untuk Desa Campurrejo sudah disetujui SKK Migas. Yakni kelanjutan program sarana dan prasarana MI senilai Rp126.700.000. Disamping itu juga ada program pendukung operasi dibidang komunikasi seperti permintaan sponsorship dari permintaan kepala desa, bantuan Covid-19 diantaranya penyemprotan disinfektan, tempat cuci tangan, kampung tangguh.

“Disamping itu kita juga berpartisipasi untuk acara-acara HUT 17 an,  sedekah bumi, doa bersama kepada desa-desa di wilayah operasi,” tuturnya. 

Di tempat yang sama, Fungsi Legal PT Pertamina Asset 4 Field Sukowati, Andreas Andika menambahkan, PPM lainnya adalah penyuluhan bidang kesehatan Sahabat Pertamina kepada masyarakat sekitar senilai Rp800 juta untuk tiga desa yakni Campurrejo, serta Desa Sambiroto, dan Ngampel, Kecamatan Kapas.

Baca Juga :   Minta Program PPM Lebih Perhatikan Desa Penghasil Migas

“Itu gambaran program CSR atau PPM yang kita laksanakan mulai masa peralihan operator sejak 2018 sampai 2020,” sambung Andreas.

Sedangkan untuk pembebasan lahan pipa ini merupakan peninggalan operator lama yang sekarang menjadi pekerjaan rumah Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati. Sebab saat JOB P-PEJ dulu masih dilakukan sistem siswa. Namun sesuai perundangan-undangan yang berlaku harus dilakukan pembebasan. 

Oleh karena itu, sejak 2018 lalu, Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati telah menyampaikan kepada 33 Pemdes mulai Bojonegoro sampai Palang, Tuban,  dengan luas kurang lebih 94 hektar (Ha) akan dilakukan pembebasan.

Andreas menjelaskan pembebasan lahan masih menunggu penetapan lokasi dari Pemerintah Provinsi Jatim. Karena berdasarkan aturan, pembebasan lahan di atas 5 Ha tidak boleh dilakukan sendiri, melainkan diambil alih provinsi.

“Hasil rapat kami terakhir dengan SKK Migas dan Provinsi pada Juli 2020 kemarin,  penetapan lokasi akan diumumkan provinsi setelah semua dokumen lengkap,” ungkap pria asli Bogor itu.

Menurut Andreas, perpanjangan sewa ini dilakukan karena pembebasan lahan membutuhkan waktu. Sementara batas waktu sewa telah habis pada Agustus lalu.

“Sehingga kami bersurat ke SKK Migas untuk memperpanjang sewa sampai dua tahun kedepan. Karena tidak mungkin kami mengangkat pipa yang sudah ditanam, sehingga memperpanjang sewa,” tuturnya.

Sementara untuk rekrutmen naker lokal, menurutnya, pihaknya senantiasa menyampaikan setiap lowongan yang ada kepada pemerintah desa untuk meminimalisir konflik. Kepala desa memberikan rekomendasi sesuai formasi yang dibutuhkan. 

“Kita selalu musyawarahkan dengan pemerintah desa di ring satu untuk pembagian kebutuhan tenaga kerja. Misalnya jika pekerjaan di Pad A, maka prioritas adalah warga Desa Campurrejo. Begitu juga sebaliknya jika Pad B yang diutamakan adalah Ngampel dan Sambiroto,” pungkasnya. 

Setelah mendapat penjelasan dari kedua belah pihak, Komisi C DPRD Bojonegoro memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, operator migas Sukowati agar memperbaiki pola komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait di wilayah operasinya. 

Kedua, CSR agar tetap diprioritaskan untuk masyarakat ring satu atau paling terdampak. Ketiga, agar dilakukan percepatan pembebasan lahan oleh provinsi. Keempat setiap ada lowongan pekerjaan agar dikoordinasikan dengan pemdes terdampak. 

“Rekomendasi ini akan kita sampaikan ke pemkab, pemerintah provinsi, dan SKK Migas agar menjadi atensi dan dilaksanakan,” tegas Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Afan.(suko)








»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *