SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Pengembangan migas Pad C Sukowati, Blok Tuban, di Dusun Karang, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih menunggu proses pembebasan lahan dan perizinan. Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati telah mengantongi harga lahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Fungsi Legal Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati, Andreas Andika menyampaikan KJPP telah memberikan harga lahan untuk pengembangan migas Pad C Sukowati. Namun harga itu belum bisa dibuka kepada publik atau pemilik lahan.
“Maaf harga dari KJPP masih kita rahasiakan. Kami boleh membuka sampul begitu sosialisasi. Karena KJPP ini independen yang diangkat sumpah,” ujarnya.Â
Ada seluas 5 hektar (Ha) lahan yang akan dibebaskan di Dusun Karang untuk kebutuhan tapak sumur. Selain itu, juga pembangunan jaringan pipa dari Pad A Sukowati di Desa Campurrejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, menuju Pad C.
“Sama untuk harganya akan dibuka ketika kita sosialiasi,” tegas Andreas.
Dijelaskan, pembebasan lahan untuk pengembangan migas Pad C ini berbeda dengan jalur pipa dari Lapangan Sukowati mulai Kabupaten Bojonegoro sampai Palang, Kabupaten Tuban. Pembebasan lahan Pad C akan dilakukan langsung oleh Pertamina EP Asset 4 Sukowati. Sedangkan jalur pipa Bojonegoro – Tuban akan dilaksanakan penetapan lokasi oleh tim dari Provinsi Jatim.
“Karena lahan Pad C yang akan dibebaskan hanya 5 hektar. Sedangkan pipa Bojonegoro – Tuban seluas 93 hektar. Sesuai aturan di bawah 5 hektar instansi pembutuh tanah bisa melakukan sendiri,” terangnya.
Pembebasan lahan Pad C akan dilakukan setelah semua perizinan lengkap. Sesuai Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pengadan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ada beberapa metode yang akan dilakukan. Namun, Andreas memastikan tidak akan menggunakan konsinyasi.Â
“Kalau konsinyasi itu skala besar, harus ada penetapan izin lokasi. Kalau Pad C ini tidak ada penetapan lokasi,” tutur pria asli Bogor, Jawa Barat itu.
Andreas menambahkan izin yang dibutuhkan untuk melakukan pengembangan migas Pad Sukowati adalah tata ruang dan lingkungan, dan rekomendasi dari balai besar Bengawan Solo.Â
“Harapan kami semua perizinan itu bisa secepatnya selesai dan pengembangan bisa segera dilakukan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Bojonegoro, Yusnita Liasari menyampaikan pengembangan Pad C Sukowati oleh Pertamina EP Asset 4 Sukowati belum bisa terlaksana karena ada beberarapa persoalan. Di antaranya operator belun menentukan titik lokasi yang akan dijadikan tapak sumur, dan sekitar bantaran Sungai Bengawan Solo yang akan menjadi lokasi pengeboran masuk dalam wilayah pengendalian ketat yang membutuhkan izin pemanfaatan ruang (IPR) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Selain itu terkandala Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena lokasi yang menjadi rencana pengembangan merupakan lahan pertanian produktif.Â
“Jadi harus ada perubahan tata ruang. Karena tata ruang pintu masuknya,” tegasnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Banjarsari, Fatkhu Huda, sebelumnya menyampaikan jika pembebasan lahan migas Pad C Sukowati belum ada titik temu,. Dari informasi yang dia peroleh, Pertamina EP Asset 4 Fiel Sukowati menawarkan harga bervariatif sesuai lokasi lahan. Mulai Rp350.000 sampai Rp450.000 per meter persegei (M2). Sedangkan pemilik lahan minta dibeli Rp1 juta sampai Rp4 juta per M2.
“Negoisasinya dor to dor. Langsung ke pemilik lahan,” tegas Huda, panggilan akrab Kades Banjarsari.
Menurutnya, alasan warga minta dibeli dengan harga tinggi karena lahan mereka produktif. Mengandalkan irigasi dari Sungai Bengawan Solo. Setahun busa panen tiga kali jika tidak dilanda banjir.
“Salah satu alasannya itu,” ucap Huda.
Data yang diperoleh suarabanyuurip.com, nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di Dusun Karang hanya sebesar Rp48.000/M2.Â
Lahan yang akan dibebaskan seluas 4 hektar (Ha), milik sekitar 23 pemilik lahan. Luas tersebut termasuk untuk akses jalan.
Pengembangan Pad C Sukowati akan menyedot minyak di bawah Alun-alun dan Pendapa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Teknisnya dengan cara dibor miring dari Dusun Karang, Desa sejauh sekitar 1,5 kilometer. Pipa akan berada di bawah Sungai Bengawan Solo dengan kedalaman sekitar 30 meter. Pengeboran pipa berada di kedalaman sekitar 10.000 MD atau bawah tanah. Â
Sumur Pad C Sukowati bisa berproduksi 4 ribu hingga 5 ribu barel per hari atau BPH dari sembilan sumur. Dengan usia produksi 7 sampai 8 tahun.(suko)