Mangkir dari Hearing, DPRD Tuding Tuntutan Forkomas Ba-Ja Tak Wakili Masyarakat

20891

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Pimpinan DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, mempertanyakan mangkirnya Forum Komunikasi Masyarakat Banyu Urip – Jambaran (Forkomas Ba-Ja) dalam undangan rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Pertamina EP Cepu dan PT Rekayasa Industri (Rekind), Rabu (9/9/2020). Hearing direncanakan membahas beberapa tuntutan yang sempat disampaikan Forkomas Ba-Ja ke DPR RI terkait persoalan di proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB).

Pimpinan Wakil rakyat menuding tidak hadirnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) di ring satu Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu dan Lapangan Gas JTB – Forkomas Ba-Ja-itu justru membuktikan jika tuntutan yang disampaikan mereka ke DPR RI beberapa waktu lalu, bukan atas nama masyarakat sekitar. Melainkan atas kepentingan pribadi atau kelompok.

“Jika mewakili masyarakat, tentunya mereka datang di sini pasang badan, pasang muka. Ini lho saya, warga sekitar,” tegas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto.

Sukur mengaku tidak mempersoalkan Forkomas Ba-Ja berkirim surat dan mendatangi DPR RI. Namun, jika DPRD Bojonegoro masih dianggap wakil mereka, seharusnya bisa diskusi bersama untuk mencari solusi atas persoalan yang ada.

“Justru kalau hari ini mereka tidak datang memunculkan pertanyaan besar. Apakah surat yang dikirimkan ke DPR RI itu riil mewakili masyarakat sekitar project, atau ketidak puasan pribadi,” tuding politikus Partai Demokrat itu.

Baca Juga :   THR Harus Diberikan Maksimal H-7

Oleh karena itu, pihaknya akan meminta kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mengevaluasi perizinan organisasi masyarakat (Ormas) atau LSM yang semakin menjamur. Tujuannya agar sebelum mereka mendirikan organisasi itu dapat diperjelas arahnya tujuannya kemana.  Selain itu bisa diketahui sumber daya manusianya (SDM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT).

“Kita akan undang Bakesbangpol untuk memfilter ormas atau LSM yang ada. Karena sekarang mudah sekali masyarakat membentuk ormas atau LSM yang mengatasnamakan kepentingan pribadi atas kepentingan kelompok dan masyarakat,” beber Sukur.

Menurut Sukur, jika LSM dan ormas ini tidak ditertibkan akan menjadi preseden buruk bagi berjalannya sistem pemerintahan di Bojonegoro. Apalagi sekarang ini Bojonegoro memiliki keuangan cukup bagus dan sedang giat-giatnya membangun. Baik infrastruktur, ekonomi, maupun SDM.

“Jangan sampai atas nama sekelompok orang ini dijadikan kepentingan pribadi mereka. 

Untuk itu, pihaknya meminta kepada PT Rekind memaparkan dan memberi laporan perkembangan project JTB. Baik keterlibatan warga maupun kontraktor lokal secara periodik.

“Sehingga ketika ada kelompok masyarakat yang bertanya kita bisa menjelaskan kepada mereka,” pungkas Sukur.

Baca Juga :   Kaukus Parpol Bojonegoro Gugat Hasil Pemilu ke MK

Menanggapi itu, Site Manager PT Rekind, Zaenal Arifin menjelaskan, permintaan mediasi ini karena Rekind mendapat surat Forkomos Ba-Ja dari WhatsApp yang dikirim ke DPR RI. Padahal di Bojonegoro terdapat DPRD yang seharus bisa memfasilitasi permasalahan tersebut.

“Karena itu kami mempertanyakan kepada apakah surat yang dikirim ke DPR RI itu sepengetahuan DPRD Bojonegoro. Karena kami punya pemda dan DPRD di sini,” ujar Zaenal. 

JTB Site Office & PGA Manager PEPC, Edy Purnomo menambahkan, jika yang menjadi tutuntan Forkomas Ba-Ja adalah keterlambatan pembayaran invoice (tagihan) dari PT Rekind sudah mulai menyelesaikan persoalan tersebut. 

Kalau persoalannya ketenaga kerjaan, lanjut Edy, PT Rekind setiap bulan telah maloprkan data jumlah tenaga kerja ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro. 

“Jadi update data itu kami laporkan setiap bulan ke Disperinaker,” pungkas Edy.

Sementara itu, suarabanyuurip.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Ketua Forkomas Ba-Ja atas tudingan Pimpinan DPRD Bojonegoro.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *