SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pelaku judi dadu di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tergolong nekat. Mereka menggunakan bagasi bus sebagai arena berjudi. Aktivitas mereka terpaksa berhenti lantaran terendus oleh polisi. Lima orang pelaku diseret ke polres beserta barang bukti, pada Selasa (8/9/2020), sekira pukul 10.30.
Kelima pelaku yakni berinisial ML (45) warga Desa Nglanjuk, dan SNT (60) warga Kelurahan Balun, PR (49) Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Kemudian HP (39) warga Kecamatan Kramat Jati Jakarta dan HS (39) warga Desa Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Menurut Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, penangkapan berawal dari laporan warga tentang ada judi dadu di dalam bagasi bus.Â
“Jadi crew bus sopir dan kernetnya gak tahu kalau bagasinya dipakai tempat bermain dadu. Karena saat itu crew bus sedang memperbaiki audio bus yang rusak,” ujar AKP Setiyanto Kasat Reskrim Polres Blora, Kamis (10/9/2020).
Adapun barang bukti bukti hasil penggerebekan yakni satu lembar kertas yang ada gambar mata dadu dan angka, uang tunai Rp1.290.000, 3 buah mata dadu dan tempat kopyokan dadu serta satu unit bus Laju Prima Nopol B 7708 IW.
“Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tegas Setiyanto.
Para pelaku sekarang ini masih dalam pemeriksaan polisi. Polres Blora selama 3 bulan terakhir jajaran Polres Blora berhasil mengungkap 20 kasus berbagai jenis perjudian. Â
“Paling banyak judi togel. Untuk jumlah pastinya kami harus melihat data dulu,” ucap Setiyono.(ams)