SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Tuban – Bupati Tuban, Jawa Timur, H Fathul Huda, mengatakan, seluruh tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Tuban bukan Desember 2020 mendatang, menerapkan dan mentaati protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Â
“Jangan sampai muncul klaster akibat Pmemilukada Tuban,” kata Bupati Huda disela kegiatan pembagian masker bersama tiga pasangan Cabup dan Cawabup Tuban di depan Mapolres Tuban, Kamis (10/9/2020).Â
Hadir dalam kegiatan tersebut tiga pasang, Cabup dan Cawabup, Aditya Halindra Faridzki dan Riyadi, Khozanah Hidayati dan M Anwar, dan Setiajit dan Armaya Mangkunegara. Jajaran KPU Tuban, tokoh masyarakat dan agama, dan organisasi kepemudaan.Â
Bupati Huda yang kala itu didampingi Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, dan Kasdim 0811/Tuban, Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasis, menambahkan, terjadinya pelanggaran protokol kesehatan disebabkan masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya Covid-19. Oleh sebab itu pelanggarnya dikenakan sanksi tegas sebagai bentuk pendisiplinan.Â
Ia pun mengajak masyarakat berpartisipasi terhadap pencegahan virus yang kali pertama muncul di wilayah Wuhan, China tersebut. Upaya ini bagian dari memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.Â
Terkait penanganan Covid-19, Bupati Tuban dua periode ini meminta, agar setiap pasangan calon Bupati dan Wabup mengajak pendukungnya mematuhi setiap regulasi yang berlaku. Termasuk pula tokoh agama, masyarakat, dan organisasi pemuda yang memiliki peranan signifikan untuk mendukung pencegahan Corona.
Pria nomor Wahid di jajaran Pemkab Tuban ini menegaskan, Pemkab dan Satgas Covid-19 rutin melakukan sosialisasi dan pembagian masker kepada masyarakat. Selain itu dilakukan operasi patuh protokol kesehatan menyasar seluruh kecamatan.Â
Upaya preventif tersebut diimbangi dengan pelaksanaan rapid tes, PCR test, maupun tracing oleh tenaga medis. Hal ini bertujuan agar benar-benar tercipta kedisplinan dan ketertiban masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.Â
Ia tegaskan, Pemkab telah menetapkan pembatasan jam malam sampai tanggal 15 September 2020 mendatang. Ketika pembatasan jam malam telah dicabut, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.Â
“Tidak perlu bereforia berlebihan hingga mengabaikan protokol kesehatan,†sambungnya.Â
Ia berpesan agar masyarakat memiliki kesadaran terhadap bahaya Covid-19. Setiap warga harus menjadi contoh bagi warga lainnya dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan Kapolres Ruruh Wicaksono mengatakan, pembagian masker dalam rangka mengampanyekan penerapan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut usai mengikuti vidcom bersama Menteri Polhukam RI dan Menteri Dalam Negeri RI kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada 2020 pada masa pandemi Covid-19.
Ia mengajak pasangan calon Bupati dan Wabup Tuban, berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19. Di setiap tahapan Pilkada, tiap pasangan dan pendukungnya harus mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan sabun.Â
Sementara itu, Ketua KPU Tuban, Fatkul Ikhsan menjelaskan, pencegahan Peraturan KPU Nomor: 10 tahun 2020 yang memuat tahapan Pilkada sesuai protokol kesehatan. Tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran, kampanye dan rapat telah diatur agar mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (tbu)