SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Blora – Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, melakukan pendalaman aliran dana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan liar di Pasar Induk Cepu tahun 2018 hingga 2020. Sejumlah pejabat di lingkungan Dindagkop dan UMKM Blora telah dilakukan pemanggilan. Termasuk memanggil kembali pedagang pasar Induk Cepu.
Sejak tiga hari kemarin, ada tujuh orang dipanggil. Mulai dari Kabid Pasar Daerah pada Dindagkop dan UMKM Blora, Warso; Bendahara Dindagkop dan UMKM Blora, Muklisin; Kepala UPTD Pasar Wilayah II Blora, Sofa’at. Berikutnya Koordinator Pasar Induk Cepu, Sagi; Bendahara Pasar Induk Cepu, Hartono; PNS Pasar Induk Cepu, Sunardi; dan Pedagang Pasar Induk Cepu, Pradiyanto.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung menjelaskan ada tiga orang yang dipangil. Kabid Pasar Daerah pada Dindagkop dan UMKM Blora, Warso, PNS Pasar Induk Cepu, Sunardi dan Pedagang Pasar Induk Cepu, Pradiyanto.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 Wib hingga sekitar pukul 12.00 Wib. Pemanggilan ini untuk mendalami dugaan aliran uang. Pendalaman mengalirnya kemana saja dan siapa yang memerintahkan.
“Pendalamannya di situ aja,†jelasnya, Kamis (10/9/2020) kemarin.
Setelah ini, rencana juga akan ada pemanggilan lagi. Namun siapa yang bakal dipanggil dan kapan waktunya masih menuggu koordinasi terlebih dahulu.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Blora telah memeriksa 30 orang untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Terkait kerugian dan kerugian dalam kasus itu juga belum diungkapkan oleh kejaksaan.
Sebelumnya, Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugoroho, juga menanggapi Kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar jual beli kios Pasar Induk Cepu yang diperkirakan mencapai sebesar Rp 915 juta.
Kokok, panggilan akrab Bupati Blora, berencana membuat regulasi khusus untuk pengelolaan kios pasar.Â
“Nanti akan kami atur secara khusus. Supaya tidak ada kejadian seperti itu lagi,” kata dia.
Namun, dirinya tidak menjelaskan secara pasti regulasi yang dimaksud. Disinggung terkait pejabat dinas yang diperiksa Kejaksaan Negeri Blora atas dugaan kasus tersebut, Kokok menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
“Kami serhkan sepenuhnya kepada kejaksaan,” ucapnya.(ams)