SuaraBanyuurip.com – Mugito
Bojonegoro – Pabrik minuman keras (Miras) jenis arak di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil digrebek oleh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro. Barang bukti arak yang berhasil diamankan sekira 12.000 liter.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, dalam pres rilisnya, Kamis (10/9/2020) menyampaikan, telah seksama dalam melakukan penyelidikan sebelum dilaksanakannya penggerebekan adanya peredaran miras jenis arak di wilayah hukumnya. Anggota Sat Reskrim cekatan dalam memancing penjual dengan cara membeli online.
“Akhirnya petugas menemukan lokasinya, dan berhasil menggrebek pabrik produksi miras jenis arak ini. Meski tempatnya disamarkan dan sulit ditembus petugas,” ujar Kapolres AKBP M Budi Hendrawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Iwan Hari Poerwanto.
Dijelaskan, sebanyak tiga orang diamankan diduga pemilik pabrik arak, yaitu berinisial SHO selaku pemilik usaha produsen arak, KTI sebagai penjual arak, dan RCY pengelola pabrik arak. Dari ketiga orang tersebut, salah satunya sudah pernah masuk penjara dengan perbuatan yang sama, dan enam bulan masuk bui pada tahun 2017.
“Ketiganya diketahui warga Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno,” tandasnya.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang telah diamankan petugas antara lain, 1 set tungku pemanas (alat suling), 2 buah selang spiral, 33 drum tempat arak, masing masing berisi 200 liter arak, 6 buah LPG, 72 botol kosong, 4 buah plastik tutup botol, 2 bungkus Fermipan, 13 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus bekas, 600 botol berisi miras siap edar, dan 3 buah telepon genggam.
“Sehari diperkirakan pabrik ini mampu memproduksi hingga 1000 liter arak siap edar. Untuk sasaran peredaran, Bojonegoro, Tuban dan Lamongan,” imbuhnya.
Pelaku, lanjut Kapolres, dalam ancaman pasal 204 KUHP atau pasal 140 KUHP Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tenntang pangan Jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 15 tahun.(git)