Kejaksaan Periksa Kepala Dindagkop Blora Soal Jual Beli Kios Pasar Cepu

20953

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop) Sarmidi, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios di pasar induk Cepu. Sarmidi datang di Kantor Korps Adhiyaksa sekira pukul 09.00 WIB, mengenakan baju putih.

“Hari ini kita panggil Kepala Dindagkop pak Sarmidi guna dimintai keterangan terkait  kasus di pasar Cepu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung, Rabu (16/09/2020). 

Menururnya, Kepala Dindagkop dimintai keterangan terkait pengelolaan pasar. Termasuk aliran dana jual beli itu mengalir kemana saja, daa siapa yang memerintahkan. 

Adung menjelaskan besaran uang yang ditarik dari pedagang bervariasi dari Rp 30 juta, Rp 60 Juta hingga Rp 75 juta. Tarikan uang tersebut beberapa sudah disetorkan ke kas daerah (Kasda). 

“Ada sekitar tiga kali gelombang disetorkan ke kasda. Mulai dari tahun 2019 hungga 2020. Jumlah uang yang disetorkan ke Kasda kurang lebih sekitar Rp 500 juta. Dan uang itu masih ada di Kasda,” terangnya.

Baca Juga :   Al-Kahfi : Ini Ujian Bagi Kami

Kejaksaan masih mengkaji apakah pungutan dari pedagang yang disetorkan ke Kasda secara perundang – undangan diperbolehkan atau tidak. Untuk mengetahui hal itu, kejaksaan juga turut memanggil Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Blora, Bondan Arsiyanti. 

“Hari ini kita panggil juga Kabag Hukum Pemkab Blora, Bu Bondan. Kita minta keterangan, berkaitan dengan semua peraturan yang berkaitan dengan pasar itu seperti apa, apakah ada aturannya melakukan tarikan seperti itu. Sesuai dengan peraturan yang mana?,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blora melakukan pendalaman aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan liar di Pasar Induk Cepu tahun 2018 hingga 2020. Sejumlah pejabat di lingkungan Dindagkop dan UMKM Blora telah dilakukan pemanggilan. Termasuk memanggil kembali pedagang pasar Induk Cepu. 

Sejak tiga hari kemarin, ada tujuh orang dipanggil. Mulai dari Kabid Pasar Daerah pada Dindagkop dan UMKM Blora, Warso: Bendahara Dindagkop dan UMKM Blora, Muklisin; Kepala UPTD Pasar Wilayah II Blora, Sofa’at. Berikutnya Koordinator Pasar Induk Cepu, Sagi; Bendahara Pasar Induk Cepu, Hartono; PNS Pasar Induk Cepu, Sunardi; dan Pedagang Pasar Induk Cepu, Pradiyanto. 

Baca Juga :   Arema Tak Kecwa Batal Lawan Persibo


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *