Tuban Gelar Perekaman Massal KTP

20985

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Tuban – Setelah terhenti selama tujuh bulan akibat merebaknya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Jatim  kembali melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Perekaman kartu identitas diri tersebut dimulai di Balai Desa Rayung, dan Desa  Wanglukulon, Kecamatan Senori, Senin (21/09/2020).

Disdukcapil juga mempertimbangkan pertumbuhan penduduk yang memasuki usia 17 tahun. Mereka memiliki hak suara dalam Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Tuban pada bulan Desember 2020 mendatang.

Sementara itu, ketatnya penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) hingga merubah kabupaten 328 desa dan kelurahan dari zona merah menjadi oranye jadi pertimbangan perekaman. Apalagi angka kesadaran warga dalam memakai masker, mulai menunjukkan tren naik hingga 70 persen lebih.

Kepala Disdukcapil  Tuban Drs Rohman Ubaid mengatakan, salah satu persyaratan utama yang diatur dalam peraturan KPU Nomor: 19 tahun 2019 untuk penggunaan hak pilih masyarakat harus masuk dalam daftar pemilih, diantaranya, dengan syarat memiliki KTP.

Baca Juga :   Minta Dukungan Parade Nusantara Desak RUU Desa

“KTP untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan sudah berumur 17 tahun, dan  benar-benar penduduk Kabupaten Tuban,” kata Rohman Ubaid, sebagaimana rilis dari Media Center Pemkab Tuban yang diterima Suarabanyuurip.com, Senin (21/09/2020). 

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban itu menambahkan, kegiatan perekaman akan dilaksakan di 20 kecamatan selama bulan September sampai November. Berdasarkan data KPU yang sudah diverifikasi ulang oleh Disdukcapil terdapat 10.000 penduduk belum melakukan perekaman KTP.

“Akan kita usahakan perekaman tuntas di bulan November ini, sehingga menjelang tanggal 9 Desember yang berusia 17 tahun sudah ber-KTP,” ungkap Ubaid.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tuban ini menambahkan, pelaksaan teknis setiap kecamatan diadakan di dua titik.  Artinya desa sekitarnya yang masih satu wilayah  kecamatan bisa bergabung.  Pelaksanaan perekaman tetap menggunakan Prokes karena masih pandemi Covid-19, disetiap titik dibatasi 150 orang untuk perekaman.

Sementara itu, Camat Senori Suwasis mengatakan, perekaman ini sangat diharapkan oleh masyarakat, terbukti dengan antusianya para warga yang datang untuk melaksanakan kegiatan ini dimasa pandemi Covid-19. (tbu)

Baca Juga :   Dalam Satu Ikatan Perkawinan Sesama Penyelenggara Pemilu, Pengawas TPS Bojonegoro Terancam Dicoret

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *