SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora -Â Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, menyayangkan keputusan Bawaslu Blora tentang tidak adanya unsur pelanggaran pemilu dalam pemberitaan di Tabloid Indonesia Barokah yang beredar wilayah setempat.Â
Tabloid Indonesia Barokah sebelumnya telah diamankan Bawaslu Blora dari masjid-masjid di wilayah Blora. Konten media cetak itu terkesan menyudutkanÂ
Kordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, Teguh Purnomo menilai Bawaslu Blora gegabah dalam menyimpulkan dan memutuskan permasalahan tersebut.
“Seharusnya mereka bisa menjadi lembaga yang turut menjaga suhu kondusifitas pemilu,” kata Teguh, sapaan akrabnya kepada suarabanyuurip.com, Kamis (24/1/2019).
Kesimpulan Bawaslu Blora tentang tidak adanya unsur pelanggaran pemilu terkait konten Tabloid Indonesia Barokah tidak melalui kajian mendalam.
“Apabila dalam pasal – pasal pemilu mereka sulit untuk menemukan pelanggaran, setidaknya Bawaslu juga harus mengeluarkan rekomendasi untuk menarik atau tidak boleh diedarkan tabloid tersebut di masyarakat,” katanya.
Dijelaskan, jika konten Tabloid Indonesia Barokah tidak masuk kategori Black Campaign, setidaknya muatan isi beritanya masuk dalam negative campaign dengan menyudutkan salah satu paslon capres.
“Ini harus dicegah. Karena ada pihak yang dirugikan. Dengan harapan tidak terjadi gesekan di masyarakat, terlebih penyebarannya berada di Masjid,” tegas Teguh.
Menurutnya, keputusan Bawaslu itu justru memberikan legitimasi yang memperkuat boleh beredarnya Tabloid Indonesia Barokah di masyarakat.
“Bawaslu harus peka. Seharusnya memberikan rekomendasi agar tabloid itu tak boleh beredar, terlebih badan hukum tabloid itu juga tak jelas,” tandasnya.Â
Sementara itu, Ketua DPD PKS Blora Santoso Budi Susetyo mempertanyakan dasar keputusan Bawaslu tersebut.
“Parameternya apa ? kan jelas di muatan berita ada yang menyudutkan salah satu paslon,” sambung Budi dikonfirmasi terpisah.
Budi juga menyebut jika Tabloid Indonesia Barokah yang tak jelas badan hukumnya itu sebagai media sampah.
“Ini sampah, bikin gaduh dan saya berharap Bawaslu lebih tegas dalam membuat putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Blora mengumumkan tidak ada unsur pelanggaran pemilu di Tabloid Indonesia Barokah. Selain itu juga tidak ditemukan unsur black campaign maupun ujaran kebencian. Keputusan itu disampaikan setelah melakukan pembahasan bersama Gakkumdu.
Data terakhir yang diterima Bawaslu, penyebaran Tabloid Indonesia Barokah sudah menyebar di 12 Kecamatan di Blora, dengan sasarannya Masjid. Pendistribusian dilakukan melalui jasa PT Pos Indonesia. (Ams)
Caption:Â