UU Cipta Kerja Hapus SKK Migas dan Kontrak Kerja Sama

21106

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Undang-undang omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR RI memunculkan kontroversi dan penolakan di sejumlah penjuru tanah air. Di antaranya terkait pengelolaan migas. Ada sejumlah aturan dalam UU Migas Nomor 21 Tahun 2001 yang diubah dan dihapus.

Beberapa pasal yang diubah dalam draft UU Cipta Kerja  sebelumnya adalah dicantumkannya satu pasal di antara pasal 4 dan pasal 5 yakni pasal 4A. Dalam pasal itu disiratkan sudah tidak ada lagi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Dalam Pasal 4A ayat (1) disebutkan Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan. Ayat (2) Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ayat (3) Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat.

Baca Juga :   Dorong PEPC Kelola J-TB Secara Mandiri

Kemudian, ayat (4) Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Ayat (5) Pemerintah Pusat menetapkan Badan Usaha atau bentuk usaha tetap yang akan bekerja sama dengan BUMN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 4.

Selanjutnya ayat 6 disebutkan, jenis kerja sama antara BUMN Khusus dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap.

Selain itu, pasal Pasal 6 ayat (1) UU Migas yang mengatur kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama juga mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Yakni Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Sementara di antara pasal 64 dan 65 di UU Cipta Kerja disisipkan satu pasal yakni pasal 64 A. Yakni ayat (1) sebelum terbentuknya BUMN Khusus, huruf a disebutkan, kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.

Baca Juga :   Pertamina EP Kantongi Ijin Ngebor Sumur Air Tanah

Huruf b,  kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku.

“SKK Migas tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas,” demikian bunyi huruf c.

Sedangkan di ayat 2, dengan terbentuknya BUMN Khusus pada huruf a disebutkan, semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap SKK Migas dari kontrak kerja sama, beralih kepad BUMN Khusus. Huruf b, kontrak lain yang berkaitan dengan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a antara SKK Migas dengan pihak lain beralih kepada BUMN Khusus.

“Semua kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak,” bunyi ayat 3.

Ayat 4 disebutkan, hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian atau perikatan selain sebagaimana dimakaud pada ayat (1) tetap dilaksanakan SKK Migas sampai dengan terbentuknya BUMN Khusus.(suko)





»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *