Kasus Pungli Pasar Induk Cepu Naik Penyidikan

20953

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora– Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah menaikkan status penyelidikan dugaan Pungutan Liar(pungli) jual beli kios di Pasar Induk Cepu menjadi penyidikan. Rencananya, para pihak akan kembali dipanggil minggu depan.

Sebelumnya, puluhan orang telah dipanggil terkait kasus tersebut. Mulai dari pedagang, pejabat pasar, Kepala Dindagkop dan UMKM Blora beserta pejabat lain, Bagian Hukum Setda Blora, serta BPPKAD.

Sementara itu, uang hasil dugaan pungli jual beli kios di Pasar Induk Cepu juga sudah disetorkan sebanyak 8 kali. Pertama 31 Desember 2019 sebesar Rp 50 juta. Dilanjut 9 Juni 2019 sebesar Rp 227,5 juta. Berikutnya pada 16 Juni 2019 sebesar Rp 90 juta.

Selanjutnya, 18 Juni Rp 37,5 juta. Berikutnya, pada 19 Juni sebesar Rp 180 juta. Selanjutnya pada 26 Juni sebesar Rp 45 juta. Pada 29 Juni sebesar Rp 235 juta. Terakhir pada Selasa, 15 September 2020 sebesar Rp 100 juta. Total keseluruhan yang masuk ke Kasda sebesar Rp 915 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung menyatakan minggu kemarin penyidik sudah menaikkan status tersebut menjadi penyidikan. Sehingga para pihak akan kembali dipanggil untuk penyidikan lebih intens lagi.

Baca Juga :   Bojonegoro Tanam Mangrove di Aliran Waduk Pacal

“Sudah naik penyidikan. Mingu kemarin,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya belum bisa melakukan pemanggilan karena ada BPKP yang sedang menghitung kerugian atas perkara kunjungan kerja (Kunker) DPRD Blora. 

“Mungkin setelah itu selesai, baru pemanggilan soal pasar,” jelasnya.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *